KPK menambah sejumlah posisi dalam organisasinya sehingga menjadi lebih gemuk dibanding sebelumnya. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menghormati keputusan itu.
"Apa yang beredar di media kemarin mengenai Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi, saya pikir itu adalah ranah internal daripada KPK. Mari kita sama-sama hormati," kata Dasco di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/11/2020).
Meski begitu, Dasco juga meminta Komisi III mendalami hal tersebut dengan meminta penjelasan KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Namun kami minta kepada Komisi III sebagai mitra dari KPK untuk mengkaji, mendalami, serta meminta penjelasan kepada KPK," ujarnya.
Sebelumnya, KPK mengubah struktur organisasinya dengan menambah sejumlah posisi. Struktur organisasi KPK saat ini menjadi lebih gemuk dibandingkan sebelumnya.
Perubahan itu tertuang dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom) Nomor 7 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Pemberantasan Korupsi yang ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri pada 6 November 2020 dan diundangkan pada 11 November 2020.
Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti penambahan sejumlah posisi dalam struktur KPK. ICW menilai penambahan posisi dalam struktur KPK bertentangan dengan Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).
"ICW beranggapan bahwa Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2020 (Perkom 7/2020) tentang Organisasi dan Tata Kerja KPK bertentangan dengan Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata peneliti dari ICW, Kurnia Ramadhana, kepada wartawan, Rabu (18/11).
(eva/gbr)