Eks Jubir Ikut Bicara soal Gemuknya Struktur KPK: Dewas Perlu Bertindak

Eks Jubir Ikut Bicara soal Gemuknya Struktur KPK: Dewas Perlu Bertindak

Farih Maulana Sidik - detikNews
Rabu, 18 Nov 2020 17:57 WIB
Febri Diansyah
Mantan Kabiro Humas KPK Febri Diansyah (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Kritik terhadap struktur organisasi KPK yang menggemuk karena ada penambahan sejumlah posisi tak hanya datang dari para mantan pimpinan KPK dan ICW. Kali ini, mantan juru bicara KPK Febri Diansyah turut memberikan komentar.

Febri mengatakan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2020 (Perkom 7/2020) tentang Organisasi dan Tata Kerja KPK berisiko melanggar Undang-Undang KPK, khususnya Pasal 26 ayat (8).

"Menurut Saya, perkom ini berisiko melanggar UU KPK, khususnya Pasal 26 ayat (8). Karena pengaturan lebih lanjut di peraturan KPK (dulu istilah yang digunakan adalah 'keputusan pimpinan') wajib mengacu pada ayat-ayat sebelumnya," kata Febri kepada detikcom, Rabu (18/11/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Febri menilai dengan terbitnya Perkom 7/2020, Dewan Pengawas KPK perlu bertindak. Dewas KPK, kata Febri, perlu melakukan review terhadap proses penyusunan perkom tersebut.

"Saya kira, Dewas perlu mengambil tindakan, termasuk melakukan review terhadap proses penyusunannya, apakah sudah sesuai atau tidak dengan UU dan Perkom tentang pembentukan aturan di KPK," ujar Febri.

ADVERTISEMENT

Kritik mengenai struktur organisasi KPK yang menggemuk karena ada penambahan sejumlah posisi datang dari para mantan pimpinan KPK terdahulu. Indonesia Corruption Watch (ICW) juga turut menyoroti perubahan struktural di tubuh KPK karena dianggap bertentangan dengan Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).

"ICW beranggapan bahwa Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2020 (Perkom 7/2020) tentang Organisasi dan Tata Kerja KPK bertentangan dengan Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata peneliti dari ICW, Kurnia Ramadhana, kepada wartawan, Rabu (18/11).

Kurnia mengatakan Pasal 26 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak direvisi dalam UU Nomor 19 Tahun 2019. Hal itu tentu mengartikan bahwa bidang-bidang yang ada di KPK seharusnya masih seperti sedia kala, yakni Bidang Pencegahan, Bidang Penindakan, Bidang Informasi dan Data, dan Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat.

"Namun yang tertuang dalam Perkom Nomor 7 Tahun 2020 malah terdapat beberapa penambahan, seperti Bidang Pendidikan dan Peran serta Masyarakat, dan Bidang Koordinasi dan Supervisi. Ini sudah terang benderang bertentangan dengan UU KPK," ujar Kurnia.

Perubahan itu tertuang dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom) Nomor 7 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Pemberantasan Korupsi yang ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri pada 6 November 2020 dan diundangkan pada 11 November 2020.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan struktur sebuah organisasi akan menyesuaikan dengan strategi yang akan dikembangkan oleh lembaga tersebut. Begitu juga KPK saat ini.

"Struktur sebuah organisasi sesuai dengan strategi yang akan dikembangkan, KPK kini mengembangkan pemberantasan korupsi dengan tiga metode, yaitu satu penindakan, dua pencegahan, dan tiga pendidikan sosialisasi dan kampanye," kata Ghufron kepada wartawan, Rabu (18/11/2020).

Menurut Ghufron, pemberantasan korupsi tidak bisa lagi didekati hanya sebagai kejahatan personal. Menurut dia, kejahatan korupsi saat ini sudah sistemik yang perlu penanganan komprehensif.

"Karena kami memandang pemberantasan korupsi tidak bisa lagi didekati hanya sebagai kejahatan personal, tapi sistemik, yang perlu ditanggulangi secara komprehensif dan sistemik pula," ujar Ghufron.

(fas/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads