Selang beberapa bulan, kasus kerumunan di tengah pandemi COVID-19 kembali mencuat. Kali ini kerumunan terjadi di acara pernikahan putri Habib Rizieq dan Maulid Nabi di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat.
Akibat kerumunan massa tersebut, sejumlah pejabat di kepolisian dicopot. Irjen Nana Sudjana digantikan Irjen Fadil Imran sebagai Kapolda Metro Jaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Irjen Rudy Sufahriadi digantikan Irjen Ahmad Dofiri sebagai Kapolda Jabar. Keduanya dicopot karena dianggap tak menjalankan perintah dalam menegakkan protokol kesehatan.
"Ada dua kapolda yang tidak melaksanakan perintah dalam menegakkan protokol kesehatan, maka diberikan sanksi berupa pencopotan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jaksel. Senin (16/11).
"Yaitu Kapolda Metro Jaya dan Kapoda Jawa Barat," sambung Argo.
Selain itu, polisi memeriksa sejumlah saksi terkait kerumunan massa di acara Habib Rizieq itu. Mereka yang dipanggil mulai dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan hingga Habib Rizieq.
"Yang kedua, tindak lanjut penyidik dengan perkara pelanggaran protokol kesehatan atas diselenggarakannya acara resepsi pernikahan putri dari HRS," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (16/11/2020).
Argo mengatakan surat klarifikasi telah dilayangkan kepada Anies dan sejumlah pihak. Argo menegaskan klarifikasi ini terkait dugaan tindak pidana pelanggaran pasal UU Kekarantinaan Kesehatan.
"Dan ini rencana akan kita lakukan klarifikasi dengan dugaan tindak pidana Pasal 95 UU RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan," ucap Argo.
"Pasal 93," sebut Argo mengklarifikasi pasal yang dimaksud.
(knv/fjp)