Jerinx Didakwa Sebarkan Ujaran Kebencian
Meski Jerinx walk out, persidangan perdana tetap digelar. Jerinx didakwa menyebarkan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa penuntut umum (JPU) mengatakan terdakwa Jerinx sengaja membuat postingan di akun Instagramnya karena akan mendapat perhatian dari masyarakat. Postingan dalam perkara ini yakni pada tanggal 13 dan 15 Juni 2020.
Postingan Jerinx pada tanggal 13 itu berisi kalimat terkait IDI Kacung WHO. Sementara postingan tanggal 15 berisi soal dokter meninggal hingga menyinggung soal COVID-19 konspirasi.
JPU menjelaskan akibat postingan Jerinx yang bernada membuat kebencian dan atau permusuhan dan atau penghinaan atau pencemaran nama baik itu sehingga Ikatan Dokter Indonesia (IDI) merasa terhina dan dibenci oleh sebagian masyarakat Indonesia. IDI juga merasa dirugikan baik materiil maupun immateriil akibat dari postingan tersebut.
"Perbuatan terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 28 ayat 2 Junto Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik junto Pasal 64 Ayat 1 KUHP," kata JPU dalam sidang yang disiarkan secara live lewat chanel YouTube PN Denpasar, Kamis (10/9/2020).
JPU juga memberikan dakwaan alternatif atau kedua. Perbuatan Jerinx sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 28 ayat 2 Junto Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik junto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Terancam 6 Tahun Bui
Jerinx terancam hukuman 6 tahun penjara.
"Perbuatan terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 28 ayat 2 Junto Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik junto Pasal 64 Ayat 1 KUHP," kata jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang yang disiarkan secara live lewat channel YouTube PN Denpasar, Kamis (10/9/2020).
Ancaman pidana dari Pasal 28 ayat (2) UU ITE tersebut diatur dalam Pasal 45A ayat (2) UU 19/2016, yakni:
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
JPU juga memberikan dakwaan alternatif atau kedua. Perbuatan Jerinx sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Eletronik (ITE) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Ancaman pidana bagi orang yang melanggar Pasal 27 ayat (3) UU ITE ini diatur dalam Pasal 45 ayat (3) UU 19/2016, yang berbunyi:
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).