Jejak Kasus Jerinx 'IDI Kacung WHO' Hingga Dituntut 3 Tahun Penjara

Round-Up

Jejak Kasus Jerinx 'IDI Kacung WHO' Hingga Dituntut 3 Tahun Penjara

Hestiana Dharmastuti - detikNews
Rabu, 04 Nov 2020 07:06 WIB
Jerinx SID kembali menjalani sidang kasus IDI Kacung WHO (Angga Riza/detikcom)
Foto: Jerinx SID kembali menjalani sidang kasus IDI Kacung WHO (Angga Riza/detikcom)

Tersangka Ujaran Kebencian

Jerinx ditetapkan jadi tersangka dalam kasus ujaran kebencian. Jerinx dilaporkan oleh IDI Bali terkait posting-an 'IDI Kacung WHO'.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Udah... udah (tersangka), dia memenuhi panggilan sebagai tersangka, udah kita periksa, terpenuhi alat bukti, terpenuhi unsur deliknya," kata Dirkrimsus Polda Bali Kombes Kus Yuliar Nugroho kepada detikcom, Rabu (12/8/2020).

Jerinx diperiksa sebagai tersangka hari ini. Dia diperiksa di Polda Bali.

ADVERTISEMENT

Jerinx Ditahan

Setelah resmi menyandang cap tersangka, Jerinx langsung ditahan.

"Kita tahan," kata kata Dirkrimsus Polda Bali Kombes Kus Yuliar Nugroho kepada detikcom, Rabu (12/8/2020).

"(Ditahan) sejak kita berlakukan hari ini," ujarnya.Jerinx diperiksa sebagai tersangka hari ini. Dia diperiksa di Polda Bali.

Tolak Sidang Online, Jerinx WO

Jerinx keberatan sidang kasus 'IDI Kacung WHO' digelar secara online.

"Sekali lagi saya tetap menolak sidang yang dilakukan secara online karena saya merasa hak-hak saya tidak diwakili sepenuhnya oleh sidang ini," kata Jerinx dalam sidang yang disiarkan secara live lewat channel YouTube PN Denpasar, Kamis (10/9/2020).

Menurut Jerinx, majelis hakim tidak bisa melihat gesture dan tidak bisa membaca bahasa tubuhnya.

"Sehingga kemungkinan keputusan-keputusan yang diambil nanti bisa jadi kurang tepat, terima kasih, Yang Mulia," ujarnya.

Penasihat hukum menambahkan, Jerinx meminta pemeriksaan yang adil dan tidak menimbulkan keraguan.

Ketua Majelis Hakim Adyana Dewi kembali menegaskan sidang dilakukan secara online sesuai peraturan sidang di masa pandemi. Sebab, katanya, belum ada putusan MK atau MA yang membatalkan aturan itu.

"Tetap memperlakukan persidangan secara online, itu sudah kami tetapkan. Sekarang untuk dilakukan persidangan untuk membaca surat dakwaan oleh penuntut umum," kata Adyana Dewi.

"Maaf, Yang Mulia, saya sebagai terdakwa menolak diadakan sidang online, jika ini dipaksakan saya memilih untuk keluar dari sidang, terima kasih," ujar Jerinx.

Jerinx dan kuasa hukum lalu meninggalkan forum sidang. Jaksa Penuntut Umum melanjutkan membacakan dakwaan.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads