Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut I Wayan Agus Suartama alias IWAS, terdakwa kasus pelecehan seksual, dengan pidana penjara 12 tahun dan denda Rp 100 juta. Agus sempat kaget saat mengetahui bunyi tuntutan tersebut.
Dilansir detikBali, Selasa (6/5/2025), tuntutan itu telah dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Mataram, Senin (5/5/2025).
Jaksa Ricky Febriandi dari Kejaksaan Tinggi NTB menyatakan bahwa terdakwa terbukti melanggar Pasal 6 huruf C Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) juncto UU Nomor 12 Tahun 2022. Tuntutan dijatuhkan karena Agus melakukan pelecehan terhadap lebih dari satu korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan ini jaksa menuntut terdakwa Agus dengan pidana penjara 12 tahun dengan denda sebesar Rp 100 juta," ujar Ricky usai sidang.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Mahendrasmara Purnamajati itu juga mengungkap bahwa kondisi difabel terdakwa-yang tidak memiliki tangan-dijadikan alat untuk memperdaya para korban.
Menanggapi tuntutan tersebut, Agus terkejut. Hal itu disampaikan oleh penasihat hukumnya, Muhammad Alfian Wibawa.
"Dengan tuntutan maksimal, Agus tentu kaget. Kami juga kaget. Kok jaksa nuntutnya maksimal dengan denda Rp 100 juta sesuai ancaman maksimal pada Pasal 6 huruf C UU TPKS?" kata Alfian.
Simak selengkapnya di sini.
(yld/yld)