Jerinx SID Didakwa Sebarkan Ujaran Kebencian dan Cemarkan Nama Baik IDI

Jerinx SID Didakwa Sebarkan Ujaran Kebencian dan Cemarkan Nama Baik IDI

Angga Riza - detikNews
Kamis, 10 Sep 2020 12:20 WIB
Tangkapan layar suasana sidang online setelah Jerinx putuskan walk out.
Tangkapan layar suasana sidang online setelah Jerinx memutuskan walk out. (Foto: dok. istimewa)
Denpasar -

Pengadilan Negeri (PN) Denpasar) menggelar sidang perdana musisi I Gede Ari Astina atau Jerinx SID secara online terkait posting-an 'IDI kacung WHO'. Jerinx didakwa menyebarkan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Jaksa penuntut umum (JPU) mengatakan terdakwa Jerinx sengaja membuat posting-an di akun Instagram-nya karena akan mendapat perhatian dari masyarakat. Posting-an dalam perkara ini adalah pada tanggal 13 dan 15 Juni 2020.

Posting-an Jerinx pada tanggal 13 itu berisi kalimat terkait IDI kacung WHO. Sedangkan posting-an tanggal 15 berisi soal dokter meninggal hingga menyinggung soal COVID-19 konspirasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

JPU menjelaskan, akibat posting-an Jerinx yang bernada membuat kebencian dan/atau permusuhan dan/atau penghinaan atau pencemaran nama baik itu, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) merasa terhina dan dibenci oleh sebagian masyarakat Indonesia. IDI juga merasa dirugikan baik materiil maupun imateriil akibat posting-an tersebut.

"Perbuatan terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP," kata JPU dalam sidang yang disiarkan secara live lewat channel YouTube PN Denpasar, Kamis (10/9/2020).

ADVERTISEMENT

JPU juga memberikan dakwaan alternatif atau kedua. Perbuatan Jerinx sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Eletronik (ITE) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Jerinx sebelumnya memutuskan keluar dari forum sidang di tengah persidangan. Jerinx berkeberatan sidang kasus 'IDI kacung WHO' digelar secara online.

"Sekali lagi saya tetap menolak sidang yang dilakukan secara online karena saya merasa hak-hak saya tidak diwakili sepenuhnya oleh sidang ini," kata Jerinx dalam sidang yang disiarkan secara live lewat channel YouTube PN Denpasar, Kamis (10/9/2020).

Sebab, kata Jerinx, majelis hakim tidak bisa melihat gestur dan tidak bisa membaca bahasa tubuhnya. "Sehingga kemungkinan keputusan-keputusan yang diambil nanti bisa jadi kurang tepat, terima kasih, Yang Mulia," ujarnya.

Penasihat hukum menambahkan, Jerinx meminta pemeriksaan yang adil dan tidak menimbulkan keraguan. Pada sidang ini, katanya, sudah ada dua keraguan.

"Pertama, tadi saja Yang Mulia bilang tidak jelas dilihat ya waktu pertama kami (tunjukkan) surat kuasa. Yang kedua, tanda pengenal yang kami tunjukkan juga tidak terbaca. Persidangan ini bukan hanya untuk kepentingan penuntut umum dan hakim, sidang ini juga adalah untuk kepentingan Jerinx dalam konsep penegakan hukum yang adil. Kami sudah mengajukkan keberatan, tidak perlu kami ulang lagi," ujar Jerinx yang berada di Polda Bali.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads