Efek Jera Denda Rp 2 Juta Bagi Pembuang Sampah di Kalimalang

Round-Up

Efek Jera Denda Rp 2 Juta Bagi Pembuang Sampah di Kalimalang

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 04 Nov 2020 05:04 WIB
Satpol PP Ungkap Alasan Pemobil Viral Buang Sampah di Kalimalang Bekasi
Agun Gunawan diperiksa PPNS Kabupaten Bekasi karena aksi buang sampah di Kalimalang. (Foto: Dok.istimewa)

Setelah video itu beredar viral di masyarakat, polisi pun turun tangan menyelidiki pelat nomor mobil yang digunakan Agun Cs ketika membuang sampah di kali tersebut. Namun, saat polisi mendatangi rumahnya, Agun sedang tidak ditempat.

Abun akhirnya menyerahkan diri ke pihak kepolisian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dia menyerahkan diri," ujar Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan ketika dihubungi detikcom, Kamis (22/10/2020).

Hendra enggan bicara banyak mengenai motif dan identitas pelaku. Saat ini pihak kepolisian masih memeriksa pelaku.

ADVERTISEMENT

"Masih diinterogasi dulu," imbuh Hendra.

Hendra memastikan sampah yang dibuang pelaku merupakan sampah limbah rumah tangga. Jadi, aksi pelaku dapat dikenai peraturan daerah tentang sampah.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads