Saudi Tetapkan Denda Rp 447 Juta hingga Deportasi bagi Jemaah Haji Ilegal

Saudi Tetapkan Denda Rp 447 Juta hingga Deportasi bagi Jemaah Haji Ilegal

Matius Alfons Hutajulu - detikNews
Selasa, 29 Apr 2025 07:52 WIB
Ilustrasi Haji
Foto: Ilustrasi ibadah haji (Getty Images/iStockphoto/Aviator70)
Jakarta -

Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi menetapkan denda SR 100 ribu atau Rp 447 juta kepada mereka yang melanggar peraturan yang mengharuskan izin untuk melaksanakan haji. Denda tersebut juga berlaku bagi mereka yang memfasilitasi pelanggaran tersebut.

Dilansir Saudi Gazette, Selasa (29/4/2025), denda maksimum sebesar Rp 447 juta itu akan dikenakan kepada mereka yang memfasilitasi jemaah haji pemakai visa kunjungan atau memberikan tempat tinggal atau transportasi bagi mereka yang tinggal melebihi batas visa mereka untuk melaksanakan haji secara ilegal.

Sanksi tersebut akan berlaku bagi para pelanggar selama periode mulai dari tanggal 1 Zulkaidah, yang bertepatan dengan tanggal 29 April, hingga akhir tanggal 14 Zulhijah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut ini rincian sanksi denda terkait sejumlah pelanggaran haji:

1.⁠ ⁠Denda maksimum sebesar Rp 89,5 juta akan dikenakan kepada individu yang tertangkap melaksanakan atau mencoba melaksanakan haji tanpa izin. Sanksi yang sama akan dijatuhkan kepada pemegang semua jenis visa kunjungan yang mencoba memasuki atau tinggal di kota Mekkah dan tempat-tempat suci selama periode yang ditentukan.

ADVERTISEMENT

2.⁠ ⁠Denda maksimum sebesar Rp 447 juta akan dikenakan kepada siapa saja yang mengajukan visa kunjungan bagi seseorang yang telah melaksanakan atau mencoba melaksanakan haji tanpa izin, atau yang telah memasuki atau tinggal di kota Makkah dan tempat-tempat suci selama periode yang ditentukan. Denda akan berlipat ganda untuk setiap orang yang terlibat. Denda yang sama sebesar Rp 447 juta akan dikenakan kepada siapa saja yang mengangkut atau mencoba mengangkut pemegang visa kunjungan ke kota Mekkah dan tempat-tempat suci selama periode yang ditentukan, serta kepada mereka yang melindungi atau mencoba melindungi pemegang visa kunjungan di akomodasi apa pun, termasuk hotel, apartemen, perumahan pribadi, tempat penampungan, atau tempat tinggal jamaah haji. Ini termasuk menyembunyikan keberadaan mereka atau memberikan bantuan yang memungkinkan mereka tinggal. Denda akan berlipat ganda untuk setiap orang yang dilindungi, disembunyikan, atau dibantu.

3.⁠ ⁠Mereka yang menyusup ke Mekkah untuk melaksanakan haji tanpa izin, baik penduduk atau yang melebihi batas waktu, akan dideportasi ke negara mereka dan dilarang memasuki Kerajaan selama 10 tahun.

4.⁠ ⁠Pengadilan yang relevan akan diminta untuk menyita kendaraan darat yang digunakan untuk mengangkut pemegang visa kunjungan ke kota Mekah dan tempat-tempat suci selama periode yang ditentukan, jika kendaraan tersebut dimiliki oleh transporter, fasilitator, atau kaki tangannya.

Simak juga Video: Jemaah Haji Gelombang I Berangkat 2-16 Mei, Gelombang II 17-31 Mei

(maa/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads