Omnibus UU Cipta Kerja kini sudah resmi diundangkan. Jumlah halaman final menjadi 1.187 lembar.
Dokumen UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja diunggah di situs resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Sekretariat Negara (JDIH Setneg), diakses detikcom pada Senin (2/11/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Jokowi Resmi Teken UU Cipta Kerja |
Jumlah halaman di UU ini adalah 1.187 lembar. Tanda tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ada di halaman 769.
UU Cipta Kerja disahkan Jokowi lewat tanda tangan tertanggal 2 November 2020 atau hari ini. Ada pula tanda tangan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Dalam salinan ini, ada pula tanda tangan Lydia Silvana Djaman selaku Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan Setneg.
Sebelumnya, jumlah halaman UU Cipta Kerja sempat berubah-ubah meski sudah disahkan via rapat paripurna DPR pada 5 Oktober 2020.
Awalnya, berkas digital (soft file) yang terunggah di situs resmi DPR adalah draf RUU Cipta Kerja 1.028 halaman.
Simak perubahannya di halaman berikut: