Efisiensi Jadi Alasan Prabowo Bubarkan Satgas Sosialisasi UU Cipta Kerja

Efisiensi Jadi Alasan Prabowo Bubarkan Satgas Sosialisasi UU Cipta Kerja

Tim detikcom - detikNews
Minggu, 10 Nov 2024 06:10 WIB
Prabowo Subianto di Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah 2024 di SICC, Kamis (7/11).
Presiden RI Prabowo Subianto. Foto: Foto: Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden
Jakarta -

Presiden Prabowo Subianto resmi membubarkan Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Sosialisasi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Ada alasan efisiensi di balik pembubaran satuan tugas itu.

Pembubaran satgas itu diumumkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 32 Tahun 2024 Tentang Pembubaran Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja. Keppres itu ditandatangani Prabowo per 8 November 2024.

"Bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan urusan pemerintahan, perlu membubarkan Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," demikian bunyi dalam pertimbangan pembubaran satgas, seperti dilihat detikcom, Sabtu (9/11/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Poin pertimbangan juga memuat bahwa UU Cipta Kerja telah dapat dilaksanakan secara efektif dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi dan perluasan lapangan kerja.

Adapun, keputusan pembubaran satgas tercantum dalam poin penetapan pasal 1 yang menyatakan Presiden mencabut perubahan yang tercantum dalam Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2022 yang mengatur perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja.

ADVERTISEMENT

"Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," bunyi poin tersebut.

Satgas Sosialisasi UU Cipta Kerja ini sebelumnya dibentuk pada era Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang dituangkan dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 10 Tahun 2021 yang ditandatangani Jokowi pada 4 Mei 2021.

Keputusan tersebut dikeluarkan untuk menindaklanjuti efektivitas pelaksanaan UU Ciptaker serta untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan perluasan kesempatan kerja. Oleh karena itu, perlu dilakukan sosialisasi secara masif dan terarah kepada masyarakat baik di dalam negeri maupun di luar negeri.

Berikut susunan Satgas UU Ciptaker:

- Ketua Satgas: Mahendra Siregar
- Wakil Ketua I: Suahasil Nazara
- Wakil Ketua II: M. Chatib Basri
- Wakil Ketua III: Raden Pardede
- Sekretaris Satgas: Arif Budimanta

Simak juga Video: DPR-Pemerintah Akan Kaji Usulan MK tentang UU Ketenagakerjaan Baru

[Gambas:Video 20detik]



(taa/taa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads