KPK Dalami Peran Tersangka Eks Dirut PNRI Isnu Edhi di Kasus Korupsi e-KTP

KPK Dalami Peran Tersangka Eks Dirut PNRI Isnu Edhi di Kasus Korupsi e-KTP

Farih Maulana Sidik - detikNews
Senin, 02 Nov 2020 21:23 WIB
Gedung KPK
Gedung KPK (Foto: Ari Saputra)

Adapun sejumlah nama yang divonis dalam korupsi proyek e-KTP adalah:
- Mantan Ketua DPR/Ketum Partai Golkar, Setya Novanto dihukum 15 tahun penjara.
- Pengusaha Andi Narogong dihukum 15 tahun penjara.
- Mantan anggota DPR Markus Nari dihukum 8 tahun penjara.
- Mantan anggota DPR Miryam S Haryani dihukum 5 tahun penjara karena memberikan kesaksian palsu di sidang Sugiharto-Irman.
- Mantan Dirjen Dukcapil Irman dihukum 12 tahun penjara.
- Mantan Direktur Pengelolaan Informasi dan Administrasi Ditjen Dukcapil Sugiharto dihukum 10 tahun penjara.
- Mantan Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi dihukum 7 tahun penjara karena merintangi penyidikan KPK. Fredrich kini sedang mengajukan Peninjauan Kembali (PK) meminta dibebaskan dari penjara.


(fas/azr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads