KPK Panggil Eks Sekjen Kemendagri Terkait Kasus Korupsi E-KTP

KPK Panggil Eks Sekjen Kemendagri Terkait Kasus Korupsi E-KTP

Adrial akbar - detikNews
Jumat, 04 Okt 2024 15:46 WIB
Gedung baru KPK
Ilustrasi Gedung KPK (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan kepada mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) (2007-2014), Diah Anggraeni (DA) hari ini. Diah akan dipanggil untuk diperiksa terkait kasus korupsi pengadaan e-KTP.

"Hari ini Jumat (4/10), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan Paket Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional (KTP Elektronik)," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Jumat (4/10/2024).

Tessa mengatakan pemeriksaan dijadwalkan hari ini. Namun Tessa belum membeberkan apa saja yang akan digali dalam pemeriksaan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jl Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, atas nama DA, mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (2007-2014)," sebutnya.

Dalam kasus ini, KPK juga telah memeriksa mantan anggota DPR RI periode 2009-2014, Miryam S Haryani (MSH). Pemeriksaan dilakukan pada Selasa, 13 Agustus 2024.

ADVERTISEMENT

"Benar saudari MSH hari ini telah hadir di Gedung Merah Putih KPK," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Selasa (13/8).

Miryam sebelumnya dijerat tersangka karena diduga memberi keterangan palsu terkait kasus proyek e-KTP pada April 2017. Dia telah divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan karena dinyatakan terbukti bersalah memberikan keterangan palsu di persidangan pada November 2017.

Dia sudah menjalani hukuman dan bebas dari penjara untuk kasus keterangan palsu. Selain kasus keterangan palsu, Miryam S Haryani telah ditetapkan sebagai tersangka dalam korupsi e-KTP sejak 2019. Korupsi yang menjerat Miryam itu dikenal dengan kode 'uang jajan'.

Wakil Ketua KPK saat itu, Saut Situmorang, mengatakan penyidik menetapkan 4 tersangka baru, salah satunya Miryam Haryani. Selain eks politikus Hanura itu, KPK menetapkan Isnu Edhi Wijaya (selaku Dirut Perum Percetakan Negara/Ketua Konsorsium PNRI), Husni Fahmi (Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP, PNS BPPT), dan Dirut PT Sandipala Arthapura Paulus Tannos.

"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup tentang keterlibatan pihak lain dalam dugaan korupsi pengadaan paket penerapan KTP elektronik tahun 2011-2013," kata Saut dalam jumpa pers di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (13/8/2019).

Dalam penyidikan, KPK menduga Miryam selaku anggota DPR periode 2014-2019 meminta USD 100 ribu kepada Irman, saat itu Dirjen Dukcapil Kemendagri, untuk membiayai kunjungan kerja Komisi II ke beberapa daerah. Uang tersebut kemudian diserahkan ke perwakilan Miryam.

Simak Video: LP3HI dan Bareskrim Serahkan Bukti Gugatan di Kasus Korupsi E-KTP Setya Novanto

[Gambas:Video 20detik]



(ial/whn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads