KPK telah memeriksa Andi Agustinus (AA) alias Andi Narogong sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP hari ini. Andi Narogong hanya diam setelah diperiksa.
Pantauan detikcom, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (19/3/2025), Andi selesai diperiksa pada pukul 14.16 WIB. Andi mengenakan kemeja abu-abu dengan masker hitam.
Andi langsung berjalan meninggalkan gedung KPK. Dia tak menjawab pertanyaan terkait materi pemeriksaannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, KPK memeriksa Andi Narogong hari ini. Pemeriksaan merupakan penjadwalan ulang setelah Andi Narogong absen kemarin.
Sebagai informasi, Andi merupakan salah satu terpidana kasus korupsi e-KTP. Dia telah dijatuhi hukuman 13 tahun penjara dalam perkara ini pada 2018.
Andi juga dihukum membayar uang pengganti USD 2,5 juta dan Rp 1,186 miliar diperhitungkan dengan pengembalian sebesar USD 350 ribu dengan kurs USD sesuai dengan waktu uang diperoleh. Dia telah keluar dari penjara.
KPK sendiri masih menangani kasus korupsi e-KTP dengan dua orang tersangka. Mereka ialah mantan anggota DPR Miryam S Haryani dan pengusaha Paulus Tannos.
Simak juga Video: KPK Tangkap Buron Kasus Korupsi e-KTP Paulus Tannos di Singapura!