Andi Narogong Bungkam Usai Diperiksa Terkait Kasus Korupsi e-KTP

Andi Narogong Bungkam Usai Diperiksa Terkait Kasus Korupsi e-KTP

Adrial akbar - detikNews
Rabu, 19 Mar 2025 15:06 WIB
Andi Narogong (Adrial/detikcom)
Andi Narogong (Adrial/detikcom)
Jakarta -

KPK telah memeriksa Andi Agustinus (AA) alias Andi Narogong sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP hari ini. Andi Narogong hanya diam setelah diperiksa.

Pantauan detikcom, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (19/3/2025), Andi selesai diperiksa pada pukul 14.16 WIB. Andi mengenakan kemeja abu-abu dengan masker hitam.

Andi langsung berjalan meninggalkan gedung KPK. Dia tak menjawab pertanyaan terkait materi pemeriksaannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, KPK memeriksa Andi Narogong hari ini. Pemeriksaan merupakan penjadwalan ulang setelah Andi Narogong absen kemarin.

Sebagai informasi, Andi merupakan salah satu terpidana kasus korupsi e-KTP. Dia telah dijatuhi hukuman 13 tahun penjara dalam perkara ini pada 2018.

ADVERTISEMENT

Andi juga dihukum membayar uang pengganti USD 2,5 juta dan Rp 1,186 miliar diperhitungkan dengan pengembalian sebesar USD 350 ribu dengan kurs USD sesuai dengan waktu uang diperoleh. Dia telah keluar dari penjara.

KPK sendiri masih menangani kasus korupsi e-KTP dengan dua orang tersangka. Mereka ialah mantan anggota DPR Miryam S Haryani dan pengusaha Paulus Tannos.

Simak juga Video: KPK Tangkap Buron Kasus Korupsi e-KTP Paulus Tannos di Singapura!

(ial/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads