Persidangan terus bergulir. Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan pun digelar pada Selasa (14/7).
"Jaksa penuntut umum dalam perkara ini memperhatikan undang-undang yang bersangkutan menuntut supaya majelis hakim pengadilan negeri Medan yang memeriksa perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana selama 2 tahun," tutur jaksa di PN Medan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Febi dinilai bersalah melanggar pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. JPU menilai Febi terbukti mencemarkan nama baik lewat media sosial.
Setelah kasus itu bergulir selama berbulan-bulan, sidang vonis akhirnya digelar. Majelis hakim menyatakan Febi tak bersalah dalam kasus dugaan pencemaran nama baik tersebut.
"Menyatakan terdakwa Febi Nur Amelia tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan penuntut umum. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan penuntut umum tersebut," kata hakim di PN Medan, Selasa (6/10).
Hakim juga memulihkan nama baik Febi Nur Amelia."Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harta serta martabatnya," ujar hakim.
Mendengar vonis bebas, Febi tampak terjatuh lemas. Febi lalu dibopong ke luar oleh suami dan kerabatnya.
Febi , yang menggunakan baju putih, terlihat beberapa kali memegang masker dan mengusap wajah dengan tisu.
Pengacara Febi, Muhammad Fauzi, menyebut vonis tersebut merupakan putusan yang adil. Fauzi menilai putusan hakim tepat.
"Ya kami berpendapat putusan ini adalah putusan yang seadil-adilnya. Itu yang dapat kami sampaikan," kata Fauzi, seusai persidangan di PN Medan, Selasa (6/10).
Dia mengatakan bakal menunggu sikap jaksa terkait vonis bebas tersebut.
"Sudah (tepat). Ya ini bagi pelapor, bagi jaksa kan ada waktu untuk mengajukan kasasi. Ya kita tunggu saja," sebut Fauzi.
(knv/fas)