Jejak Perkara Eks Bupati Langkat Divonis Bebas di Kasus Kerangkeng Manusia

Jejak Perkara Eks Bupati Langkat Divonis Bebas di Kasus Kerangkeng Manusia

Rakhmad Hidayatulloh Permana - detikNews
Rabu, 10 Jul 2024 11:59 WIB
Terbit Rencana Peranginan Angin dan istri saat wawancara usai sidang putusan sidang TPPO
Terbit Rencana Peranginan Angin dan istri saat wawancara seusai sidang putusan sidang TPPO (Nizar Aldi/detikSumut)
Jakarta -

Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin divonis bebas dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau yang dikenal kasus kerangkeng manusia. Kasus ini mencuat berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK.

Dirangkum detikcom, Rabu (10/7/2024), awalnya Terbit ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK setelah terjaring dalam OTT pada Januari 2022.

Ia terjaring OTT karena menerima suap pemberian paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Langkat dan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat tahun 2021 sebesar Rp 572 juta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah pengumpulan berbagai informasi disertai pengambilan keterangan terkait dugaan tindak korupsi dimaksud, KPK kemudian melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan bukti yang cukup. Maka KPK meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada 20 Januari 2022.

ADVERTISEMENT

Selain Terbit Rencana, KPK menetapkan sejumlah tersangka lain. Termasuk Terbit, totalnya ada enam tersangka.

Temuan Kasus Kerangkeng Manusia

Sepekan penetapan tersangka Terbit Rencana di KPK, publik digegerkan oleh temuan kerangkeng manusia di rumah pribadi mantan Bupati Langkat itu. Polisi sempat menyebut kerangkeng manusia itu sebagai tempat rehabilitasi narkoba.

Namun, setelah dilakukan penyelidikan lanjutan, ada temuan kerangkeng manusia milik Terbit Rencana tersebut ilegal dan tak memenuhi syarat rehabilitasi.

Temuan Kuburan Korban Tewas

Polisi akhirnya membongkar ada temuan korban tewas setelah empat hari masuk kerangkeng Bupati Langkat. Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan korban tersebut berinisial S, warga Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat. Pihaknya membongkar kuburan S. Kemudian polisi juga membongkar kuburan korban lainnya berinisial A, warga Sawit Seberang.

Terbit Jadi Tersangka

Terbit Rencana akhirnya diperiksa intensif terkait kerangkeng manusia miliknya. Polisi kemudian menetapkan delapan tersangka kasus kerangkeng manusia pada 21 Maret 2022.

Selain Terbit, ada delapan orang dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ini. Kedelapan orang itu adalah HS, IS, TS, RG, JS, DP, HG, dan SP.

Adapun penetapan tersangka ini setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Terbit Rencana dan mengacu temuan Komnas HAM.

Terbit dipersangkakan melanggar Pasal 2, Pasal 7, Pasal 10, UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 333 KUHP, Pasal 351, Pasal 352, dan Pasal 353 penganiayaan mengakibatkan korban meninggal dunia, serta Pasal 170 KUHP.

Selain itu, Terbit terjerat kasus kepemilikan satwa langka. Terbit menyandang gelar tersangka di kasus ini setelah BKSDA menemukan tujuh satwa langka di rumahnya.

Divonis Bebas di Kasus Kerangkeng Manusia

Kasus kerangkeng manusia ini kemudian bergulir di meja sidang. Terbit divonis bebas. Hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Stabat menyatakan dakwaan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan terdakwa Terbit Rencana Perangin Angin tidak terbukti.

"Mengadili satu, menyatakan Terdakwa Terbit Rencana Perangin Angin alias Pak Terbit alias Cana tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana yang dikeluarkan dalam dakwaan satu pertama dan kedua, kedua pertama, kedua, ketiga, keempat, kelima, dan keenam," kata ketua majelis hakim Andriansyah saat membacakan putusan, dilansir detikSumut, Senin (8/7/2024).

Selain itu, hakim meminta agar hak serta harkat martabat Terbit terkait perkara itu dipulihkan.

"Dua bebaskan Terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum, ketiga memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, serta harkat martabatnya," ucapnya.

Ardiansyah kemudian membacakan putusan bahwa permohonan restitusi tidak dapat diterima. Besaran restitusi adalah Rp 2,3 miliar untuk 14 korban dan ahli waris.

Sementara itu, untuk kasus korupsinya, majelis PN Jakpus yang diketuai Djuyamto menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara untuk Terbit dan kakak Terbit, Iskandar Perangin Angin, dihukum 7,5 tahun penjara.

Terbit kemudian mengajukan banding bersama kakaknya, Iskandar Perangin Angin. Hasilnya, banding itu dikabulkan. Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menjatuhkan pidana kepada Terbit Rencana Perangin Angin dengan penjara selama 7 tahun dan 6 bulan serta denda Rp 300 juta subsider 5 bulan. Hakim banding juga menjatuhkan pidana kepada Iskandar Perangin Angin dengan penjara selama 6 tahun serta denda Rp 300 juta subsider 5 bulan

Terbit sempat mengajukan kasasi, namun Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi jaksa dan Terbit Rencana Perangin Angin dalam perkara korupsi. Alhasil, Terbit tetap dihukum 7,5 tahun penjara di kasus korupsi pengadaan barang di Kabupaten Langkat.

(rdp/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads