Febi Nur Amelia dituntut 2 tahun penjara dalam kasus dugaan pencemaran nama baik gara-gara menagih utang lewat Instagram. Febi mempercayakan tim penasihat hukumnya untuk menyiapkan nota pembelaan atau pleidoi yang bakal dibacakan pada sidang selanjutnya.
"Pembelaan sudah saya serahkan ke penasihat hukum," kata Febi, Minggu (19/7/2020).
Febi mengatakan sidang lanjutan kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Fitriani Manurung ini bakal digelar sekitar 2 pekan lagi, tepatnya 28 Juli 2020. Febi mengaku tak punya persiapan khusus menjelang sidang dengan agenda pleidoi tersebut.
"Persiapannya tetap jaga kesehatan, positive thinking, tetap tersenyum dan happy," ucap Febi.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menilai Febi bersalah melakukan pencemaran nama baik terhadap 'Bu Kombes', Fitriani Manurung. Febi dituntut melanggar pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Kami jaksa penuntut umum dalam perkara ini memperhatikan undang-undang yang bersangkutan menuntut supaya majelis hakim pengadilan negeri Medan yang memeriksa perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana selama 2 tahun," tutur jaksa di PN Medan, Selasa (14/7).
Tonton video 'Berdalih Terlilit Utang, Ibu dan 2 Putrinya Gasak Perhiasan Majikan':