Tangis Febi Penagih Utang 'Bu Kombes' Pecah Kala Baca Pleidoi

Round-Up

Tangis Febi Penagih Utang 'Bu Kombes' Pecah Kala Baca Pleidoi

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 29 Jul 2020 05:01 WIB
Sidang pleidoi Febi Nur Amelia (Datuk Haris Molana-detikcom)
Foto: Sidang pleidoi Febi Nur Amelia (Datuk Haris Molana-detikcom)
Medan -

Tangis Febi Nur Amelia pecah saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di hadapan majelis hakim. Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik gara-gara menagih utang lewat Instagram ini memohon hakim memutus perkara dengan adil.

Sidang lanjutan kasus yang menjerat Febi ini digelar di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (28/7/2020). Febi memohon agar majelis hakim mempertimbangkan dirinya yang merupakan ibu rumah tangga dan memiliki anak.

"Kepada majelis hakim yang terhormat, saya memohon kepada majelis hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya, mengingat saya seorang IRT, saya mempunyai tugas mengurus keluarga saya, suami dan anak-anak saya," kata Febi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sambil menangis, Febi mengatakan tak berniat mencemarkan nama baik orang lain, yakni Fitriani Manurung, terkait unggahannya di Instagram. Dia mengatakan mem-posting penagihan utang lewat IG agar direspons oleh Fitriani.

"Terkait posting-an saya tersebut, niat saya hanya ingin menggugah hati nurani Fitriani Manurung agar mengembalikan uang saya yang telah dipergunakannya," ujar Febi.

ADVERTISEMENT

Selain Febi, pleidoi juga dibacakan oleh kuasa hukumnya. Pihak pengacara meminta majelis hakim menyatakan Febi tak terbukti bersalah dan divonis bebas.

"Berdasarkan analisis yuridis yang telah diuraikan, kami simpulkan bahwa terdakwa Febi Nur Amelia tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Dengan sengaja dan tanpa hak, mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE," ujar pengacara Febi saat membacakan pleidoi.

Kasus yang menjerat Febi ini berawal saat dirinya mengunggah tulisan di Instagram story pada 19 Februari 2019 sekira pukul 21.00 WIB. Berikut tulisan Febi:

SEKETIKA TERINGAT SAMA IBU KOMBES YG BELUM BAYAR HUTANG 70 JUTA TOLONG BGT DONK IBU DIBAYAR HUTANGNYA YG SUDAH BERTAHUN-TAHUN @FITRI_BAKHTIAR . AKU SIH Y ORANGNYA GK RIBET KLO LAH MMNG PUNYA HUTANG INI ORANG SUSAH BGT PASTINYA AKU IKHLASKAN TAPI BERHUBUNG BELIAU INI KAYA RAYA JADI HARUS DIMINTA DONK BERDOSA JUGA KLO HUTANG GK DIBAYAR KAN @FITRI_BAKHTIAR. Nah ini Yg punya Hutang 70 Juta Ini foto diambil sewaktu Dibandarjakarta Horor klo ingat yg beginian Mati nanti bakal ditanya lho soal hutang piutang

Fitriani merasa nama baiknya dicemarkan. Dia kemudian membuat laporan ke polisi dan kasus pun bergulir hingga Febi duduk di kursi terdakwa dan dituntut 2 tahun penjara.

Fitriani sendiri sudah buka suara soal kasus ini. Dia membantah punya utang pada Febi.

"Katanya saya minjam uang untuk mengurus jabatan suami saya Kombes. Di mana bisa ngurus kombes Rp 70 juta? Apalagi suami saya kombes. Kombesnya juga dari Akabri. Masa kombes nggak punya uang Rp 70 juta," ujar Fitriani.

Halaman 2 dari 2
(haf/haf)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads