Ketua DPRD Rembang Supadi telah menjalani sidang putusan terkait kasus pelanggaran keimigrasian di Arab Saudi. Supadi divonis bebas.
Sidang pembacaan vonis itu digelar pada Rabu (31/7). Namun politikus PPP itu belum bisa kembali ke Tanah Air dalam waktu dekat.
"Update terbaru, (sidang) kemarin tanggal 31 Juni 2024 sudah diputuskan bebas. Saat ini masih menunggu jaksa untuk banding," ungkap Wakil Ketua DPRD Rembang M Bisri Cholil Laqouf atau Gus Gipul, dilansir detikJateng, Kamis (1/8/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Disinggung kapan agenda sidang banding itu dilaksanakan, adik Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ini belum bisa memastikan. Ia berharap pihak Arab Saudi tidak melanjutkan proses hukum berikutnya atau banding.
"Belum tahu. Semoga JPU tidak mengajukan banding. Update terbaru lagi, pengadilan memberikan waktu kepada jaksa untuk banding selama 30 hari terhitung dari kemarin putusan vonis (31 Juli 2024)," terang Gus Gipul.
"Saat ini sedang diupayakan Kang Padi bisa keluar penjara untuk menunggu masa banding di luar penjara. Semoga dikabulkan oleh pihak pengadilan," imbuh Gus Gipul.
Baca selengkapnya di sini.
(idh/imk)