10 Fakta Pelarian Tersangka Pelecehan di Bandara Soetta

Round-Up

10 Fakta Pelarian Tersangka Pelecehan di Bandara Soetta

Hestiana Dharmastuti - detikNews
Jumat, 25 Sep 2020 21:38 WIB
Tersangka pelecehan seksual di Bandara Soekarno-Hatta ditangkap di Sumut
Tersangka pelecehan seksual di Bandara Soekarno-Hatta ditangkap di Sumut. (Luqman Nurhadi/detikcom)

EF Ditangkap di Sumut

Tersangka dijemput polisi di Terminal 2E Bandara Soetta siang ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sudah (ditangkap)," ucap Kasat Reskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta AKP ALexander Yurikho dalam keterangan kepada detikcom, Jumat (25/9/2020).

Alex mengatakan saat ini tersangka akan diperiksa polisi terlebih dahulu.

ADVERTISEMENT

Pantauan detikcom, Jumat (25/9/2020), EF tiba di Terminal 2E Soetta pukul 13.10 WIB. EF dikawal sejumlah polisi bersenjata api.

EF memakai pakaian putih dan topi merah dengan masker. Dia tampak membawa tas warna merah muda. EF hanya tertunduk saat dibawa aparat bersenjata. Tangan EF tertutupi kain hitam.

Setelah tiba di bandara, EF langsung dibawa ke Polres Bandara Soetta menggunakan mobil. EF akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Diimbau Menyerahkan Diri

EF menghilang dari kediamannya setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual di Bandara Soekarno-Hatta. Tenaga kesehatan yang melakukan rapid test terhadap korban itu diimbau menyerahkan diri ke polisi.

"Saya sudah mengimbau dan mengharapkan tersangka ini supaya bisa hadir mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai apa yang dilaporkan korban," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (25/9/2020).

Menurut dia, polisi masih mengejar tersangka. Polisi telah mendatangi kediaman tersangka, tapi tersangka EF tak ada di lokasi.

"Kami cek ke tempat kosnya sampai sekarang nggak ada, ya. Sekarang mudah-mudahan secepatnya tim sedang bergerak untuk melakukan penangkapan terhadap Saudara EF ini, yang merupakan oknum tenaga kesehatan pada saat melakukan rapid test. Kita tersangkakan di sini Pasal 378 KUHP (tentang) penipuan," kata Yusri.

"Sudah bergerak tim mengecek di mana tempat kediamannya, (ke) posnya, sudah, (tapi) tidak ada. Tetapi data lengkapnya (pelaku) sudah kita dapati ini," lanjutnya.

EF Sarjana Kedokteran, Belum Koas

Polisi telah meminta keterangan pihak PT Kimia Farma terkait kasus pelecehan yang dilakukan tersangka EF di Bandara Soekarno-Hatta. Dari keterangan PT Kimia Farma tersebut, polisi mengetahui gelar tersangka EF.

"Kemarin penyidik telah mengambil keterangan pihak PT Kimia Farma dan didapatkan keterangan bahwa tersangka memiliki gelar akademis berupa sarjana kedokteran (S.Ked)," kata Alex.

Polisi juga akan meminta konfirmasi dari pihak universitas tempat di mana EF menimba ilmu kedokteran.

"Akan penyidik pastikan status akademik dari tersangka dengan berkonfirmasi Universitas Swasta di Sumatera Utara tempat tersangka menempuh pendidikan," imbuhnya.

Sementara itu, polisi juga akan meminta keterangan dari pihak Ikatan Dokter Indonesia (IDI)

"Insyaallah masih akan kita konfirmasi lagi dengan IDI, karena yang bersangkutan informasi awal yang harus penyidik konfirmasi dan klarifikasi lagi adalah belum mengikuti pengabdian atau semacam koas," ujar Alex.

Terancam Dijerat Pasal Berlapis

Selain dijerat pasal penipuan, EF dipastikan akan dijerat dengan pasal pencabulan.
"(Pasal yang dikenakan ke tersangka) pelecehan di (Pasal) 289 dan/atau (Pasal) 294," kata Alex.

Selain itu, EF dijerat pasal pemerasan.

"Dan/atau pemerasan di (Pasal) 368 KUHP dan/atau (Pasal) 378 KUHP di penipuan," ujar dia.

Pasal 289 KUHP berbunyi:

"Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan dilakukannya perbuatan cabul, dihukum karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan dengan pidana selama-selamanya sembilan tahun."

Pasal 294 mengatur tentang perbuatan cabul. Pasal 294 ayat (1) mengatur perbuatan cabul terhadap anak, sedangkan pada Pasal 294 ayat (2) mengatur perbuatan cabul di lingkungan kerja.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyampaikan tersangka EF dijerat dengan pasal penipuan. EF menipu korban dengan menyatakan hasil rapid test korban reaktif agar mendapatkan uang.

Yusri mengatakan pelaku disangkakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Terkait unsur dugaan pelecehan yang dialami korban, polisi masih melakukan pendalaman. Bila ditemukan bukti-bukti, pelaku EF akan dijerat Pasal 294 KUHP.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads