6 Fakta Penangkapan Tersangka Kasus Timah Hendry Lie di Bandara Soetta

6 Fakta Penangkapan Tersangka Kasus Timah Hendry Lie di Bandara Soetta

Rumondang Naibaho - detikNews
Selasa, 19 Nov 2024 08:22 WIB
Hendry Lie langsung ditahan Kejaksaan Agung (Ondang/detikcom).
Hendry Lie langsung ditahan Kejaksaan Agung (Ondang/detikcom)
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menangkap tersangka kasus korupsi komoditas timah, Hendry Lie, semalam. Hendry ditangkap di Bandara Soekarno Hatta (Soetta). Hendry kabur ke Singapura sejak Maret 2024.

Berikut sejumlah fakta penangkapan Hendry Lie yang dirangkum detikcom, Selasa (19/11/2024):

1. Ditangkap Usai Berobat di Singapura

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, mengatakan Hendry ditangkap setelah kembali dari Singapura. Begitu tiba di Soetta, Hendry langsung dibawa penyidik Kejagung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Harli mengatakan Hendry Lie selama ini menjalani pengobatan di Singapura. Dia juga mengatakan Paspor Hendry Lie habis akhir bulan ini.

"Yang bersangkutan ini menjalani pengobatan di Singapura. Masa berlaku paspornya habis tanggal 27 November 2024," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Kemudian, Hendry langsung dibawa ke Gedung Kejagung. Dia tiba di Kejagung, Senin (18/11), pada pukul 23.13 WIB.

2. Pergi ke Singapura Sejak Maret

Sementara itu, Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan Hendry Lie pulang ke Indonesia karena masa berlaku paspornya habis. Hendy ke Singapura sejak 25 Maret 2024.

"Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, berdasarkan informasi dari Otoritas Imigrasi Singapura, tersangka Hendry Lie diketahui ada di Singapura sejak tinggal 25 Maret 2024," ucap Qohar.

Qohar mengungkapkan Hendry menjalani pengobatan di RS Mount Elisabeth di Singapura. Hendry pergi ke Singapura setelah menjalani pemeriksaan pertama, setelah itu dia tidak pernah hadir lagi ketika dipanggil.

"Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus telah melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan beberapa kali secara patut. Namun, yang bersangkutan tidak pernah hadir memenuhi panggilan tersebut," ungkapnya.

Terkait sikap Hendry itu, Kejagung pernah mencekal Hendry Lie pada 28 Maret 2024. Paspor milik Hendry Lie pun ditarik oleh pihak Imigrasi atas permintaan Kejagung.

"(Pencekalan) Ditetapkan pada tinggal 28 Maret 2024. Selama enam bulan terhitung sejak ditetapkan dan dilakukan penarikan atas nama Hendry Lie," ujarnya.

3. Aset Disita Kejagung

Dalam penahanan Hendry ini, Kejagung juga telah menyita sejumlah aset milik Hendry. Penyitaan ini dilakukan setelah Kejagung melakukan penelusuran.

Qohar mengatakan pihaknya telah menyita berupa tanah dan bangunan milik Hendry. Termasuk, katanya, aset milik Hendry Lie berupa vila di Bali.

"Banyak (disita) tanah, bangunan, termasuk tadi yang di Bali sudah kami lakukan penyitaan," ujarnya.

Simak Video: 4 dari 22 Tersangka Kasus Korupsi Timah Belum Dilimpahkan ke Kejari Jaksel

[Gambas:Video 20detik]

Selanjutnya

4. Peran Hendry Lie

Lebih lanjut, adapun peran Hendry Lie dalam kasus komoditas timah pun terungkap. Hendry bersama adiknya, Fandy Lingga, disebut membuat perusahaan boneka dalam kasus ini.

Hendry dan Fandy bertindak dalam pengkondisian pembuatan kerja sama penyewaan peralatan processing peleburan timah dalam aktivitas pengambilan timah di IUP PT Timah.

"Artinya bahwa mereka ada kerjasama, ada kerja sama yaitu orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan," kata Qohar.

"Sehingga Hendry Lie dengan adiknya juga ada kerja sama di sana, sehingga ketika penyidik mendapatkan cukup alat bukti maka kita tetapkan sebagai tersangka," lanjutnya.

5. Hendry Ditahan di Rutan Salemba

Saat ini, Hendry Lie sudah ditahan Kejagung. Hendry ditahan di Rutan Salemba.

"Dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Qohar.

Hendry Lie ditahan selama 20 hari terhitung mulai hari ini. Hendry Lie ditahan di rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

6. Terancam Penjara Seumur Hidup

Dalam kasus ini, Hendry terancam pidana maksimal seumur hidup. Hendry dijerat pasal berlapis.

"Terhadap yang bersangkutan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," ungkap Qohar.

Sebagai informasi Kejagung telah menjerat 23 orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015-2022. 17 tersangka sudah mulai disidangkan, bahkan 3 di antaranya sudah divonis.

Total kerugian dalam kasus ini senilai Rp 300 triliun. Sebagian kerugian disebabkan oleh rusaknya ekosistem. Berikut daftar 23 tersangka dalam kasus korupsi timah:

Tersangka Perintangan Penyidikan:

1. Toni Tamsil alias Akhi (TT)

Tersangka Pokok Perkara:

2. Suwito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT SIP atau perusahaan tambang di Pangkalpinang, Bangka Belitung
3. MB Gunawan (MBG) selaku Direktur PT SIP
4. Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial owner atau pemilik keuntungan dari CV VIP
5. Hasan Tjhie (HT) selaku Direktur Utama CV VIP
6. Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku mantan Komisaris CV VIP
7. Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP
8. Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT SBS
9. Rosalina (RL) selaku General Manager PT TIN
10. Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT RBT
11. Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT
12. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku Direktur Utama PT Timah 2016-2011
13. Emil Ermindra (EE) selaku Direktur Keuangan PT Timah 2017-2018
14. Alwin Akbar (ALW) selaku mantan Direktur Operasional dan mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah
15. Helena Lim (HLN) selaku Manajer PT QSE
16. Harvey Moeis (HM) selaku perpanjangan tangan dari PT RBT
17. Hendry Lie (HL) selaku beneficial owner atau pemilik manfaat PT TIN
18. Fandy Lie (FL) selaku marketing PT TIN sekaligus adik Hendry Lie
19. Suranto Wibowo (SW) selaku Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung 2015-2019
20. Rusbani (BN) selaku Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung Maret 2019
21. Amir Syahbana (AS) selaku Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung
22. Bambang Gatot Ariyono, mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM periode 2015-2022,
23. Supianto (SPT), mantan Plt Kepala Dinas Energi Sumberdaya Daya Mineral (ESDM) Bangka Belitung (Babel)

Simak Video: 4 dari 22 Tersangka Kasus Korupsi Timah Belum Dilimpahkan ke Kejari Jaksel

[Gambas:Video 20detik]

Halaman 2 dari 2
(zap/yld)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads