Dibebastugaskan dari PT Kimia Farma
EF yang memalsukan hasil rapid test kepada korban itu juga telah dibebastugaskan oleh PT Kimia Farma Diagnostika.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Makanya kita tetapkan saudara EF ini sebagai tersangka. Sekarang kita sudah melakukan pengecekan karena memang yang bersangkutan sudah dibebastugaskan oleh PT Kimia Farma (PT Kimia Farma Diagnostika, red)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (23/9/2020).
Yusri belum menjelaskan jabatan tersangka di perusahaan jasa laboratorium itu. Apakah sebagai dokter, perawat, atau yang lainnya.
Ditetapkan Sebagai Tersangka
EF resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual di Bandara Soekarno-Hatta. Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi memeriksa korban di Bali pada Senin (21/9) lalu.
Penyidik Polres Bandara Soekarno-Hatta juga telah melakukan gelar perkara dan meningkatkan status terlapor sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta AKP Alexander Yurikho kepada wartawan, Selasa (22/9/2020).
"Mohon doa semoga bisa cepat kita amankan," imbuhnya.
(aan/idn)