RUU MK Sepakat Dibawa ke Paripurna DPR, Menkum HAM Harap Disahkan Jadi UU

RUU MK Sepakat Dibawa ke Paripurna DPR, Menkum HAM Harap Disahkan Jadi UU

Rolando Fransiscus Sihombing - detikNews
Senin, 31 Agu 2020 20:58 WIB
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly, mengatakan ada dua draf omnibus law yang akan diserahkan ke DPR.
Yasonna H Laoly (Mochamad Zhacky/detikcom)

Pembahasan RUU MK oleh panja sebelumnya menghasilkan sejumlah poin penting, di antaranya perubahan masa jabatan Ketua dan Wakil Ketua MK dari 2,5 tahun menjadi 5 tahun, serta usia minimal hakim Mahkamah Konstitusi menjadi 55 tahun. Sementara itu, Yasonna menyebut UU MK akan menjadi instrumen krusial untuk menjamin kemerdekaan kekuasaan kehakiman.

"Kemerdekaan kekuasaan kehakiman menjadi salah satu pilar utama bagi terselenggaranya negara hukum sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Namun demikian, kemerdekaan kekuasaan kehakiman tetap perlu diatur guna mencegah terjadinya tirani yudikatif dalam penyelenggaraan suatu sistem pemerintahan yang demokratis," sebutnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Oleh karena itu, peraturan mengenai jaminan kemerdekaan kekuasaan kehakiman Indonesia, khususnya dalam konteks MK sebagai the sole interpreter and the guardian of constitution, mutlak diperlukan agar peran MK sebagai penafsir tunggal dan penjaga konstitusi dapat lebih optimal sesuai harapan pencari keadilan," imbuh Ketua Bidang Hukum DPP PDI Perjuangan tersebut.


(rfs/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads