Badan Legislasi (Baleg) DPR menyepakati revisi Undang-Undang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian menjadi usul inisiatif DPR. Keputusan ini diambil dalam rapat pleno pengambilan keputusan Baleg DPR.
Rapat terlaksana di ruang Baleg DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (24/3/2025). Mulanya Ketua Panja RUU Perkoperasian, Sturman Panjaitan, memaparkan sejumlah poin perubahan dalam RUU Perkoperasian ini.
"Panja secara intensif telah membicarakan, membahas rancangan undang-undang tersebut dalam rapat panja yang berlangsung pada tanggal 19 sampai dengan 24 Maret 2025," kata Sturman dalam rapat di Baleg.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sturman menyebut ada 122 poin yang telah disepakati oleh anggota Baleg secara musyawarah mufakat. Adapun revisi RUU Perkoperasian membahas terkait definisi koperasi, modal pokok, hingga modal wajib.
"Definisi koperasi modal pokok dan modal wajib serta definisi lain yang perlu diatur dalam undang-undang ini. Merekonstruksi asas dan tujuan koperasi, pembentukan koperasi yang mencakup materi terkait bentuk koperasi, baik koperasi primer dan koperasi sekunder serta kerja sama antar koperasi dalam apex koperasi," kata Sturman.
Sturman mengatakan revisi ini juga mengatur usaha koperasi berdasarkan lapangan usaha. Pun diatur mengenai sektor yang bisa dimasuki oleh koperasi, yakni sektor riil, jasa keuangan dan usaha simpan pinjam.
"Usaha koperasi berdasarkan lapangan usaha dan skala usaha dalam bab usaha diatur bidang usaha yang bisa dimasuki oleh koperasi, yaitu sektor riil sektor jasa keuangan dan sektor usaha simpan pinjam, semua sektor tersebut dapat diselenggarakan secara konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah," kata dia.
Kendati demikian, Baleg bersama pemerintah nantinya masih akan mendiskusikan beberapa poin pembahasan. Pasal terkait perluasan usaha koperasi, otoritas pengawas koperasi hingga lembaga yang melakukan pengawasan bakal dibicarakan lebih lanjut.
Ketua Baleg DPR Hob Hasan lantas meminta persetujuan kepada anggota fraksi di Baleg DPR terkait RUU Perkoperasian. Seluruh fraksi sepakat RUU ini dibawa ke tingkat selanjutnya untuk disahkan menjadi RUU inisiatif DPR.
"Selanjutnya kami meminta persetujuan rapat. Apakah hasil penyusunan RUU tentang Perubahan keempat atas UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?" tanya Bob Hasan.
"Setuju," jawab anggota Dewan disertai ketukan palu dari pimpinan rapat.
Simak juga Video 'Prabowo Dorong Kopdes Percepat Ekonomi dan Sejahterakan Desa':