Didakwa Timbun-Jual HP Ilegal, Bos PS Store: Ini Pembunuhan Karakter

Didakwa Timbun-Jual HP Ilegal, Bos PS Store: Ini Pembunuhan Karakter

Zunita Putri - detikNews
Senin, 10 Agu 2020 18:50 WIB
Pemilik PS Store, Putra Siregar.
Pemilik PS Store, Putra Siregar (Syifa Nurjannah/detikcom)
Jakarta -

Bos PS Store, Putra Siregar, bicara kerugian yang dialaminya sejak terseret kasus impor handphone (HP) ilegal. Putra menyebut kasus ini terasa seperti pembunuhan karakter.

"Kerugian ya, kalau kerugian itu kita aku sih paling rugi apabila ini seperti pembunuhan karakter, karena seolah-olah baru ditangkap kan, padahal ini kejadian 2017 yang di-up 2020. Jadi itu agak ganggu psikologi saya, karena saya kan punya anak kecil 2, masih baby, jadi sangat mengganggu psikologi saya sih, mental saya terganggu karena ini seperti pembunuhan karakter," ujar Putra usai sidang di PN Jaktim, Jalan Dr Sumarno, Penggilingan, Jaktim, Senin (10/8/2020).

"Karena sampai tukang bakso sendiri tahu, lagi mau gimana pun makhluk yang tetap kuasa Allah yang membolak-balikkan hati. Jadi aku tetap ini menjadi pembelajaran buat aku," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia juga mengatakan omzet PS Store juga seperti biasa, mengalami sedikit penurunan karena pandemi Corona. Dia juga mengatakan kasus ini akan menjadi pembelajaran buat dia.

"Dan saya kooperatif kalau memang itu belum selesai kapabeanannya, saya mau menyelesaikannya bahkan saya menyelipkan uang di 2018 saya kumpulkan uang untuk itu," katanya.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, pengacara Putra, Lukman Firmansyah mengatakan kliennya akan bertanggung jawab. Bahkan, kata dia, kliennya sudah pernah menitipkan uang sebesar Rp 500 juta ke penyidik pajak di tahun 2018.

Tonton video 'Didakwa Timbun-Jual Barang Impor Ilegal, Bos PS Store Tak Ajukan Eksepsi':

[Gambas:Video 20detik]



"Jadi ini mungkin akan kita kaji klien kami siap mempertanggungjawabkan apabila ada kekeliruan dalam pelanggaran-pelanggaran penjualan itu, klien kami telah menitipkan sejumlah uang apabila dalam pembuktian ada pelanggaran-pelanggaran yang dimaksud tadi sudah mendengar bahwa kerugian ini kurang lebih sekitar Rp 26 juta, PPN 10%, PPh-nya 7,5 persen," kata Lukman.

"Jadi totalnya semuanya ini Rp 26 juta kerugiannya, klien kami telah menitipkan sejumlah uang Rp 500 juta, jadi apabila nanti memang di persidangan ada fakta-fakta memang ada pelanggaran terhadap penjualan klien kami ini, maka klien kami ini dengan iktikad baik akan tanggung jawab," tambah Lukman.

Putra Siregar bin Imran Siregar didakwa melakukan penimbunan dan menjual barang impor di luar wilayah kepabeanan. Jaksa menyebut perbuatan Putra merupakan tindak pidana.

"Bahwa terdakwa Putra Siregar bin Imran Siregar menimbun, menyimpan, memiliki, membeli, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang impor yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102," ujar jaksa penuntut umum, Elly Supaini, saat membacakan surat dakwaan di PN Jaktim, hari ini.

Atas perbuatannya itu, Putra didakwa melanggar Pasal 103 huruf d UU RI Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan dan UU RI Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads