"Jadi ini mungkin akan kita kaji klien kami siap mempertanggungjawabkan apabila ada kekeliruan dalam pelanggaran-pelanggaran penjualan itu, klien kami telah menitipkan sejumlah uang apabila dalam pembuktian ada pelanggaran-pelanggaran yang dimaksud tadi sudah mendengar bahwa kerugian ini kurang lebih sekitar Rp 26 juta, PPN 10%, PPh-nya 7,5 persen," kata Lukman.
"Jadi totalnya semuanya ini Rp 26 juta kerugiannya, klien kami telah menitipkan sejumlah uang Rp 500 juta, jadi apabila nanti memang di persidangan ada fakta-fakta memang ada pelanggaran terhadap penjualan klien kami ini, maka klien kami ini dengan iktikad baik akan tanggung jawab," tambah Lukman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Putra Siregar bin Imran Siregar didakwa melakukan penimbunan dan menjual barang impor di luar wilayah kepabeanan. Jaksa menyebut perbuatan Putra merupakan tindak pidana.
Baca juga: Bos PS Store Terancam Penjara 2-8 Tahun |
"Bahwa terdakwa Putra Siregar bin Imran Siregar menimbun, menyimpan, memiliki, membeli, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang impor yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102," ujar jaksa penuntut umum, Elly Supaini, saat membacakan surat dakwaan di PN Jaktim, hari ini.
Atas perbuatannya itu, Putra didakwa melanggar Pasal 103 huruf d UU RI Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan dan UU RI Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
(zap/jbr)