2 Oknum TNI AL Penembak Bos Rental Mobil Didakwa Pembunuhan Berencana

2 Oknum TNI AL Penembak Bos Rental Mobil Didakwa Pembunuhan Berencana

Rizky Adha Mahendra - detikNews
Senin, 10 Feb 2025 13:25 WIB
Tiga oknum TNI AL menjalani sidang dakwaan kasus penembakan bos rental mobil di rest area Jakarta-Merak. Dua pelaku didakwa pasal pembunuhan berencana. (Rizky AM/detikcom)
Foto: Tiga oknum TNI AL menjalani sidang dakwaan kasus penembakan bos rental mobil di rest area Jakarta-Merak. Dua pelaku didakwa pasal pembunuhan berencana. (Rizky AM/detikcom)
Jakarta -

Tiga oknum TNI Angkatan Laut (AL) pelaku penembakan bos rental mobil di rest area Jakarta-Merak, menjalani sidang dakwaan hari ini. Dua dari tiga pelaku didakwa Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Sidang pembacaan dakwaan digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (10/2/2025). Ketiga terdakwa dihadirkan dalam persidangan tersebut dengan mengenakan seragam dinas.

Diketahui, terdakwa satu yaitu Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, terdakwa dua yaitu Sertu Akbar Adli, dan terdakwa ketiga yaitu Sertu Rafsin Hermawan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bahwa perbuatan para terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana sesuai, untuk terdakwa 1 dan terdakwa 2," kata Oditur Militer, Mayor Gori Rambe, memulai membacakan dakwaan.

"Kesatu primer, Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP. Subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP," lanjutnya.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, terdakwa tiga didakwa Pasal 480 KUHP tentang penadahan. Begitu pula dengan terdakwa satu dan dua juga didakwa pasal tersebut.

"Untuk Terdakwa 1, terdakwa 2, dan terdakwa-3 dan kedua, Pasal 480 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP," katanya.

Bos Rental Tewas Ditembak

Kasus ini diketahui berawal ketika tersangka Ajat Supriatna atau AS menyewa mobil Honda Brio bernopol B-2696-KZO milik IA selaku bos rental. Akan tetapi Ajat malah menggelapkan mobil tersebut kepada sindikatnya.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Mobil tersebut kemudian berakhir di tangan seorang oknum anggota TNI AL. IA melacak mobilnya melalui GPS yang masih aktif. Saat itu IA mengetahui mobilnya berada di Pandeglang, Banten.

Pada Kamis (2/1), IA dan rekan-rekannya mencari mobil itu dan menemukannya di rest area Km 45 Tol Tangerang. IA dkk mencoba mengambil alih mobil itu hingga terjadi keributan dan berujung penembakan menyebabkan IA tewas dan satu lainnya, R (59), terluka.

Adapun ketiga oknum anggota TNI AL yang diduga terlibat ialah Sersan Satu (Sertu) AA, Sertu RH, dan Kelasi Kepala KRI (KLK) BA. TNI AL memastikan pihaknya akan menindak tegas oknum anggotanya yang terbukti bersalah.

Penembakan ini melibatkan oknum anggota dari Satuan Kopaska adalah Komando Pasukan Katak, unit khusus elite milik TNI AL. Adapun satu orang tentara lain dalam peristiwa itu berasal dari kapal tanker milik TNI AL.

Pengadilan Militer II-08 Jakarta saat ini tengah meneliti berkas perkara kasus tersebut. TNI menegaskan sidang nantinya akan digelar secara terbuka.

Saksikan juga Blak-blakan: Menguak Rahasia Untung Kilang Minyak Paling 'Rumit' Se-Indonesia

Saksikan juga Sosok: Rumah Anak Bumi, dari Ridwan Manantik untuk Anak Negeri

Halaman 2 dari 2
(rdh/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads