Jaksa Ungkap Total Pajak yang Tak Diterima Negara di Kasus PS Store Rp 26 Juta

Jaksa Ungkap Total Pajak yang Tak Diterima Negara di Kasus PS Store Rp 26 Juta

Zunita Putri - detikNews
Senin, 10 Agu 2020 17:45 WIB
Sidang perdana kasus HP ilegal bos PS Store, Putra Siregar, di PN Jaktim (Zunita Amalia Putri/detikcom)
Foto: Sidang perdana kasus HP ilegal bos PS Store, Putra Siregar, di PN Jaktim (Zunita Amalia Putri/detikcom)
Jakarta -

Jaksa mengungkapkan 191 handphone yang dibeli Putra Siregar dari Batam di luar wilayah kepabeanan. Jaksa menyebut negara tidak menerima pajak sebesar Rp 26 juta terkait pembelian 191 handphone ini.

"Bahwa terhadap 191 HP berbagai merek yang telah dilakukan penindakan oleh saksi Franky Tokoro dan saksi Agus Hatuaon selaku Tim Penindakan dan Penyidikan Kanwil DJBC Jakarta tersebut seluruhnya adalah milik terdakwa dan berasal dari Batam serta dikeluarkan dari wilayah kepabeanan tanpa melalui mekanisme yang seharusnya tanpa membayar PPN dan PPh," kata jaksa penuntut umum, Elly Supaini, saat membacakan surat dakwaan di PN Jaktim, Jalan Dr Sumarno, Penggilingan, Jakarta Timur, Senin (10/8/2020).

Adapun uang negara yang tidak diterima negara terkait pembelian 191 handphone ini senilai Rp 26 juta. Hal ini sesuai dengan perhitungan ahli kerugian Bea Cukai Sriyono, berikut perhitungannya:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

-PPN 10% X nilai impor (10% X Rp 150.416.684 = Rp 15.041.668)
- PPh 7,5% X nilai impor (7,5% X Rp 150.416.684 = Rp 11.281.251)

"Sehingga penerimaan oleh negara yang tidak dapat diterima oleh negara akibat perbuatan terdakwa yang berasal dari PPN dan PPh sebesar Rp 26.322.919," jelas jaksa Elly.

ADVERTISEMENT

Putra Siregar didakwa melakukan penimbunan dan menjual dan memberikan barang impor ilegal. Jaksa menyebut perbuatan Putra merupakan tindak pidana.

Atas perbuatannya itu, Putra didakwa melanggar Pasal 103 huruf d UU RI Nomor 17 tahun 2006 Tentang Perubahan dan UU RI Nomor 10 1995 Tentang Kepabeanan.

(zap/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads