Jaksa mengungkapkan 191 handphone yang dibeli Putra Siregar dari Batam di luar wilayah kepabeanan. Jaksa menyebut negara tidak menerima pajak sebesar Rp 26 juta terkait pembelian 191 handphone ini.
"Bahwa terhadap 191 HP berbagai merek yang telah dilakukan penindakan oleh saksi Franky Tokoro dan saksi Agus Hatuaon selaku Tim Penindakan dan Penyidikan Kanwil DJBC Jakarta tersebut seluruhnya adalah milik terdakwa dan berasal dari Batam serta dikeluarkan dari wilayah kepabeanan tanpa melalui mekanisme yang seharusnya tanpa membayar PPN dan PPh," kata jaksa penuntut umum, Elly Supaini, saat membacakan surat dakwaan di PN Jaktim, Jalan Dr Sumarno, Penggilingan, Jakarta Timur, Senin (10/8/2020).
Adapun uang negara yang tidak diterima negara terkait pembelian 191 handphone ini senilai Rp 26 juta. Hal ini sesuai dengan perhitungan ahli kerugian Bea Cukai Sriyono, berikut perhitungannya:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
-PPN 10% X nilai impor (10% X Rp 150.416.684 = Rp 15.041.668)
- PPh 7,5% X nilai impor (7,5% X Rp 150.416.684 = Rp 11.281.251)
"Sehingga penerimaan oleh negara yang tidak dapat diterima oleh negara akibat perbuatan terdakwa yang berasal dari PPN dan PPh sebesar Rp 26.322.919," jelas jaksa Elly.
Baca juga: Bos PS Store Terancam Penjara 2-8 Tahun |
Putra Siregar didakwa melakukan penimbunan dan menjual dan memberikan barang impor ilegal. Jaksa menyebut perbuatan Putra merupakan tindak pidana.
Atas perbuatannya itu, Putra didakwa melanggar Pasal 103 huruf d UU RI Nomor 17 tahun 2006 Tentang Perubahan dan UU RI Nomor 10 1995 Tentang Kepabeanan.
(zap/knv)