Bos PS Store Terancam Penjara 2-8 Tahun

Bos PS Store Terancam Penjara 2-8 Tahun

Zunita Putri - detikNews
Senin, 10 Agu 2020 16:57 WIB
Sidang perdana kasus HP ilegal bos PS Store, Putra Siregar, di PN Jaktim (Zunita Amalia Putri/detikcom)
Sidang perdana kasus HP ilegal bos PS Store, Putra Siregar, di PN Jaktim (Zunita Amalia Putri/detikcom)
Jakarta -

Bos PS Store, Putra Siregar, didakwa melanggar Pasal 103 huruf d UU RI Nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan. Putra Siregar terancam sanksi pidana penjara 2-8 tahun.

"Bahwa terdakwa Putra Siregar bin Imran Siregar menimbun, menyimpan, memiliki, membeli, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang impor yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102," ujar jaksa penuntut umum, Elly Supaini, saat membacakan surat dakwaan di PN Jaktim, Jalan Dr Sumarno, Penggilingan, Jakarta Timur, Senin (10/8/2020).

Jika dilihat di website Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Keuangan jdih.kemenkeu.go.id, bos PS Store itu terancam hukuman paling singkat 2 tahun penjara dan paling lama 8 tahun penjara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain terancam hukuman penjara, Putra Siregar juga akan dikenai denda berupa uang berkisar Rp 100 juta-5 miliar.

Berikut ini bunyi Pasal 103 huruf d seperti dilihat di JDIH Kemenkeu:

ADVERTISEMENT

Setiap orang yang:

a. Menyerahkan pemberitahuan pabean dan/atau dokumen pelengkap pabean yang palsu atau dipalsukan;

b. Membuat, menyetujui, atau turut serta dalam pemalsuan data ke dalam buku atau catatan;

c. Memberikan keterangan lisan atau tertulis yang tidak benar, yang digunakan untuk pemenuhan kewajiban pabean; atau

d. Menimbun, menyimpan, memiliki, membeli, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang impor yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102

dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Tonton video 'Didakwa Timbun-Jual Barang Impor Ilegal, Bos PS Store Tak Ajukan Eksepsi':

[Gambas:Video 20detik]



(zap/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads