Profesor Hukum Kritik Anggapan Seleb Jadi Korban dalam Prostitusi Artis

Profesor Hukum Kritik Anggapan Seleb Jadi Korban dalam Prostitusi Artis

Tim detikcom - detikNews
Minggu, 02 Agu 2020 13:37 WIB
Ilustrasi artis-artis yang pernah berurusan dengan isu prostitusi artis. (Repro detikcom)
Ilustrasi artis-artis yang pernah berurusan dengan isu prostitusi artis. (Repro detikcom)
Jakarta -

Komnas Perempuan berpendapat selebritis dalam kasus-kasus prostitusi artis merupakan korban perdagangan orang. Yang terbaru, ada artis Vernita Syabilla yang terseret kasus prostitusi artis dan ditetapkan sebagai saksi. Namun, pakar hukum pidana tidak setuju bila seleb dalam prostitusi artis dikatakan sebagai korban.

"Jangan seolah-olah artis ini adalah korban," kata pakar hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Profesor Hibnu Nugroho, kepada detikcom, Minggu (2/8/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam teori hukum pidana, ada istilah willen (kehendak) dan witten (menginsyafi/kesadaran). Hibnu mempertanyakan kembali perihal posisi para artis yang terlibat prostitusi. Sebagai manusia dewasa, si artis diasumsikannya berkehendak dan sadar akan kondisi prostitusi.

"Si artis ini dewasa, dia sadar akan apa yang akan terjadi. Kalau dia mengetahui, maka dalam teori hukum itu menjadi syarat objektif. Polisi harus berani menyatakan ini sebagai penyertaan," kata Hibnu.

ADVERTISEMENT

Ada Pasal 55 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni mengenai penyertaan dalam tindak pidana. Bila pasal yang dikenakan untuk muncikari artis adalah Tindak Pidana Perdaganan Orang (TPPO), maka artis yang dengan sadar ikut serta dalam pidana perdagangan orang bisa saja kena Pasal 55 KUHP.

Hibnu Nugroho Prof DrProfesor Hibnu Nugroho (Andi Saputra/detikcom)

Tonton video 'Tarif Prostitusi Vernita Syabilla Rp 30 Juta':

[Gambas:Video 20detik]



Selain itu, bisa pula si artis menjadi korban yang turut berpartisipasi lantaran si artis sadar dan menghendaki perdagangan orang.

"Tidak pas kalau si artis ini hanya berstatus sebagai saksi. menurut saya ini kurang mendidik," kata Hibnu.

Selain itu, Hibnu berpendapat, pemesan prostitusi artis perlu dipidana bila cukup bukti.

Sudah ada sederet selebritis yang mengalami isu prostitusi artis. Sebut saja Amel Alvi, Anggita Sari, Nikita Mirzani, Hesti Klepek Klepek, Vanessa Angel, Hana Hanifah, hingga Vernita Syabilla.

Semua selebritis yang pernah berurusan dengan kasus prostitusi artis berakhir bebas, kecuali Vanessa Angel. Bahkan Vanessa juga tidak dijerat dengan pidana prostitusi karena memang tidak ada pasal prostitusi. Vanessa kena pidana dari pasal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pemesan prostitusi artis dalam kasus-kasus yang berbeda juga tidak terjerat pidana.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads