Pengacara: Vernita Syabilla Korban, Hari Ini Pulang

Pengacara: Vernita Syabilla Korban, Hari Ini Pulang

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 30 Jul 2020 13:39 WIB
Konferensi pers kasus dugaan prostitusi Vernita Syabilla.
Konferensi pers kasus dugaan prostitusi Vernita Syabilla. (Dok. Polresta Bandar Lampung)
Bandar Lampung -

Artis Vernita Syabilla kini berstatus saksi kasus dugaan prostitusi yang menyeret namanya. Pengacara Vernita, Teguh Sumarno, mengatakan kliennya hanya korban dalam kasus ini.

"Klien saya adalah korban. Jadi sudah disampaikan juga terjadi perdagangan, human trafficking. Klien kami pun dalam hal ini menyesali," kata Teguh di Polresta Bandar Lampung, Kamis (30/7/2020).

Dia mengatakan Vernita ke Lampung untuk sebuah pekerjaan. Namun dia tak menjelaskan pekerjaan apa yang dimaksud.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya sampaikan di sini bahwa itu sifatnya hanya sebuah pekerjaan. Jadi nanti, hal yang lain sudah disampaikan oleh kepolisian," ucapnya.

Teguh menegaskan Vernita berstatus sebagai saksi. Dia mengatakan Vernita bakal pulang ke Jakarta.

ADVERTISEMENT

"Hari ini klien saya, saya jemput untuk pulang," ucapnya.

Sebelumnya, Vernita diamankan polisi saat berduaan dengan pengusaha berinisial S dalam kamar salah satu hotel di Bandar Lampung, Selasa (28/7). Selain itu, polisi mengamankan dua orang yang diduga muncikari dari hotel yang sama.

Keempat orang itu kemudian dibawa ke kantor polisi. Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi menetapkan MNA dan MK sebagai tersangka diduga muncikari. Sementara Vernita dan S berstatus saksi.

Polisi menyebut muncikari ini 'menawarkan' Vernita ke S lewat media sosial. Muncikari tersebut diduga memasang tarif Rp 30 juta agar S bisa kencan dengan Vernita. Keduanya kemudian mendapat bagian masing-masing Rp 5 juta.

"Kedua muncikari mengaku memasang tarif untuk pelayanan oleh wanita yang diduga pekerja seni tersebut sebesar Rp 30.000.0000," kata Kapolresta Bandar Lampung Kombes Yan Budi Jaya kepada wartawan, Kamis (30/7).

Halaman 2 dari 2
(haf/idh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads