Selain itu, bisa pula si artis menjadi korban yang turut berpartisipasi lantaran si artis sadar dan menghendaki perdagangan orang.
"Tidak pas kalau si artis ini hanya berstatus sebagai saksi. menurut saya ini kurang mendidik," kata Hibnu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Hibnu berpendapat, pemesan prostitusi artis perlu dipidana bila cukup bukti.
Sudah ada sederet selebritis yang mengalami isu prostitusi artis. Sebut saja Amel Alvi, Anggita Sari, Nikita Mirzani, Hesti Klepek Klepek, Vanessa Angel, Hana Hanifah, hingga Vernita Syabilla.
Semua selebritis yang pernah berurusan dengan kasus prostitusi artis berakhir bebas, kecuali Vanessa Angel. Bahkan Vanessa juga tidak dijerat dengan pidana prostitusi karena memang tidak ada pasal prostitusi. Vanessa kena pidana dari pasal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pemesan prostitusi artis dalam kasus-kasus yang berbeda juga tidak terjerat pidana.
(dnu/imk)