"Mengabulkan Permohonan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Katingan. Menyatakan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Katingan Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pendapat DPRD Kabupaten Katingan atas Dugaan Perbuatan Tercela, melanggar Etika dan melanggar Peraturan Perundang-undangan yang dilakukan oleh Bupati Katingan, berdasar hukum," ujar ketua majelis Supandi dengan anggotannya Is Sudaryono dan Yulius.
![]() |
Belakangan, Yantengli diusut kejaksaan dalam kasus korupsi. Yantengli akhirnya terbukti melakukan korupsi APBD mencapai Rp 100 miliar dan dihukum 10 tahun penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada 2017, MA juga memakzulkan Bupati Mimika Eltinus Omaleng. Berbeda dengan Bupati Faida, Bupati Eltinus dimakzulkan karena memalsukan ijazah. Dalam pertimbangannya, MA menyatakan Eltinus mendaftar calon bupati menggunakan ijazah SMPN 9 Jayapura. Akan tetapi, Eltinus tidak pernah sekolah di SLTPN 9 Jayapura karena pada tahun 1991 sekolah tersebut belum ada.
"Kepala sekolah yang menandatangani ijazah termohon (Eltinus) baru menjabat sebagai Kepala Sekolah SLTPN 9 Jayapura pada 1993," ujar MA.
MA juga menyatakan Eltinus tidak pernah sekolah di SMAN 3 Jayapura. MA menyatakan nomor induk ijazah SMA Eltinus tidak sesuai dengan data yang ada.
![]() |
Pada Maret 2018, MA juga memakzulkan Wakil Bupati Gorontalo, Fadli Hasan. Berbeda dengan Bupati Faiza, Fadli tersengat isu main proyek.
Akhirnya, MA memakzulkan Fadli sesuai inisiasi DPRD Kabupaten Gorontalo yang menilai Fadli meminta fee proyek dari perusahaan yang mengerjakan proyek APBD
"Termohon mengakui perbuatannya di hadapan Bupati. Pendapat hak angket dikuatkan oleh ahli Mahfud Md," kata ketua majelis impheacment, yaitu hakim agung Supandi dengan anggota Yosran dan Hary Djatmiko.
(asp/jbr)