Sebanyak 45 anggota DPRD Jember sepakat mengusulkan pemberhentian Bupati Faida dari jabatannya. Bagaimana tanggapan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)?
"Kami monitor saja," kata Dirjen Otonomi Daerah Akmal Malik, ketika dihubungi, Rabu (22/7/2020).
Akmal mengatakan Kemendagri tidak ikut campur dalam hal ini. Kemendagri, sebut dia, menyerahkan kepada Pemprov Jawa Timur (Jatim).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemprov Jatim yang fasilitasi," ujarnya.
Sebelumnya, sebanyak 45 anggota DPRD Jember sepakat mengusulkan pemberhentian Bupati Faida dari jabatannya. Usulan pemberhentian dibacakan dalam sidang paripurna hak menyatakan pendapat (HMP) di gedung DPRD Jember.
"Ada tujuh fraksi yang membacakan usulan dalam HMP tadi. Semuanya sepakat mengusulkan pemberhentian Bupati Faida dari jabatannya," kata Wakil Ketua DPRD Jember Ahmad Halim, Rabu (22/7).
Baca juga: Dewan Usulkan Pemberhentian Bupati Jember |
Ada beberapa poin yang disampaikan masing-masing fraksi sebagai alasan mengusulkan pemberhentian Faida. Namun pada intinya ada satu kesamaan, yakni Faida dinilai tidak menjalankan peraturan perundang-undangan, terutama dalam mutasi ASN.
"Tidak menjalankan sistem sesuai peraturan. Akibatnya, struktur organisasi pemerintahan menjadi kocar-kacir. Banyak ASN terganjal kenaikan pangkatnya. Dan yang paling fatal, Jember tidak mendapat kuota penerimaan CPNS 2019," terang Halim.
(eva/zak)