Jejak Djoko Tjandra yang misteri dalam surat itu sedikit tersibak. Dilihat dari surat yang dibacakan tim pengacara tersebut, Djoko Tjandra saat itu, 17 Juli 2020, berada di Kuala Lumpur, Malaysia.
"Surat ditandatangani di Kuala Lumpur 17 Juli 2020," ujar pengacara dalam persidangan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menanggapi permintaan pria yang dikenal dengan sebutan 'Joker' itu, majelis hakim tetap memerintahkan Djoko Tjandra hadir di persidangan.
Sekadar diketahui, berdasarkan Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 1 Tahun 2012 mewajibkan pemohon PK hadir di pengadilan. SEMA ini ditandatangani Ketua MA tanggal 28 Juni 2012.
"Dalam SEMA tersebut, MA menegaskan bahwa permintaan PK yang diajukan oleh kuasa hukum terpidana tanpa dihadiri oleh terpidana harus dinyatakan tidak dapat diterima dan berkas perkaranya tidak dilanjutkan ke (MA)," demikian bunyi SEMA itu.
"SEMA ini mendasarkan pada Pasal 263 ayat (1) dan Pasal 265 ayat (2) dan (3) KUHAP," ujarnya.Hal ini berlaku bagi seluruh peradilan negeri/militer.
Pasal 263 ayat 1 KUHAP berbunyi:
Terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, kecuali putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, terpidana atau ahli warisnya dapat mengajukan permintaan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung.
Pasal 265 ayat 2 KUHAP berbunyi:
Dalam pemeriksaan sebagaimana tersebut pada ayat (1), pemohon dan jaksa ikut hadir dan dapat menyampaikan pendapatnya.
Pasal 265 ayat 3 KUHAP berbunyi:
Atas pemeriksaan tersebut dibuat berita acara pemeriksaan yang ditandatangani oleh hakim, jaksa, pemohon dan panitera dan berdasarkan berita acara itu dibuat berita acara pendapat yang ditandatangani oleh hakim dan panitera.
Lebih lanjut mengacu pada Surat Edaran MA, majelis hakim pun tidak lagi memberikan toleransi bagi Djoko Tjandra.
"Hari ini kesempatan terakhir pemohon (Djoko Tjandra) untuk hadir karena persidangan pertama 29 Juni, 6 Juli, dan hari ini ketiga. Maka toleransi majelis tidak memberikan lagi kesempatan dan juga surat ini tidak memastikan bahwa yang bersangkutan akan hadir, malah meminta tele-conference sehingga majelis menilai bahwa pemohon tidak akan hadir," ujar ketua majelis hakim Nazar Efriandi dalam persidangan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (20/7/2020).
Tim pengacara pun meminta hakim agar mengabulkan permohonan Djoko Tjandra. Namun, hakim dengan tegas menolaknya lagi.
"Pada dasarnya kami meminta beliau untuk hadir ke pengadilan dengan segala konsekuensinya untuk dapat perjuangkan hak-haknya. Jadi saya mohon diberi kesempatan," ujar salah satu tim pengacara, Andi Putra.
"Iya, saya sudah berikan 3 kali (kesempatan) untuk hadir. Suratnya juga isinya tidak memastikan bahwa dia hadir. Isinya dia minta telekonferensi artinya dia tak akan hadir, surat ini juga dibuat dari Kuala Lumpur, tentunya tak tahu apakah dia akan hadir. Makanya tak mungkin lagi dia akan hadir, jadi anda tetap memohon ini supaya ditunda?" tanya hakim Nazar lagi.
Baca juga: MAKI Minta PN Jaksel Tolak PK Djoko Tjandra |
Tim pengacara lantas tetap pada surat permohonan Djoko Tjandra. Hakim kemudian musyawarah dan meminta jaksa penuntut umum memberikan tanggapan atas persidangan ini, sekaligus menanggapi permintaan sidang online Djoko Tjandra.
"Saudara jaksa, Anda saya minta jaksa memberikan pendapat tertulis satu minggu atas persidangan ini. Majelis berpendapat sidang ini nggak bisa diteruskan karena pemohon PK nggak hadir. Silakan untuk anda jaksa berpendapat, baru majelis akan berpendapat," kata hakim Nazar.
Jaksa kemudian menyanggupi permintaan hakim. Dia mengatakan akan menyampaikan tanggapan minggu depan.