Jaksa Minta Hakim Tolak Pleidoi 2 Hakim Pembebas Ronald Tannur

Jaksa Minta Hakim Tolak Pleidoi 2 Hakim Pembebas Ronald Tannur

Mulia Budi - detikNews
Jumat, 02 Mei 2025 13:34 WIB
2 hakim pemberi vonis bebas Ronald Tannur
Foto: 2 hakim pemberi vonis bebas Ronald Tannur (Mulia/detikcom)
Jakarta -

Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim menolak nota pembelaan atau pleidoi hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Erintuah Damanik dan Mangapul. Jaksa tetap ingin Erintuah dan Mangapul divonis 9 tahun penjara dalam kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.

Hal itu disampaikan jaksa saat membacakan replik atau tanggapan atas pleidoi yang diajukan Erintuah dan Mangapul di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (2/5/2025). Jaksa memohon majelis hakim menolak pleidoi Erintuah, Mangapul dan tim kuasa hukumnya.

"Penuntut Umum memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang mengadili perkara ini untuk memutuskan, menolak pembelaan dari terdakwa dan penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya," ujar jaksa saat membacakan replik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa diketahui menuntut Erintuah dan Mangapul divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa meminta majelis hakim mengabulkan tuntutan itu.

"Menerima dan mengabulkan tuntutan penuntut umum sebagaimana surat tuntutan pidana penuntut umum register perkara nomor Pds48/M.1.10/F.1/2012/2024 yang telah kami bacakan dalam persidangan hari Selasa, tanggal 22 April 2025," pinta jaksa.

ADVERTISEMENT

Jaksa menyakini Erintuah dan Mangapul melanggar Pasal 6 ayat 2 dan Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam kasus ini, jaksa mendakwa tiga hakim PN Surabaya menerima suap Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu atau setara Rp 3,6 miliar terkait vonis bebas Ronald Tannur atas kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti. Ketiga hakim itu ialah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.

"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, hakim yaitu Terdakwa Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul yang memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama Gregorius Ronald Tannur, berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Kelas I-A Khusus Nomor 454/Pid.B/2024/PN Sby tanggal 05 Maret 2024, yang menerima hadiah atau janji, berupa uang tunai sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu," kata jaksa penuntut umum.

Kasus ini bermula dari jeratan hukum untuk Ronald Tannur atas kematian kekasihnya Dini Sera Afrianti. Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, kemudian berupaya agar anaknya bebas.

Dia pun meminta pengacara bernama Lisa Rahmat mengurus perkara itu. Lisa Rahmat kemudian menemui mantan pejabat MA Zarof Ricar untuk mencarikan hakim PN Surabaya yang dapat menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur.

Singkat cerita, suap diberikan dan Ronald Tannur bebas. Belakangan, terungkap kalau vonis bebas itu diberikan akibat suap.

Jaksa juga telah mengajukan permohonan kasasi atas vonis Ronald Tannur. MA mengabulkan kasasi itu dan Ronald Tannur telah divonis 5 tahun penjara.

Simak Video 'Jaksa Minta Pleidoi Pemvonis Ronald Tannur Ditolak karena Kontradiktif':

(mib/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads