Djoko Tjandra Ngaku Tak Kenal Harun Masiku Usai Diperiksa KPK

Djoko Tjandra Ngaku Tak Kenal Harun Masiku Usai Diperiksa KPK

Adrial akbar - detikNews
Rabu, 09 Apr 2025 14:07 WIB
Djoko Tjandra (kemeja putih dan kaca mata) usai diperiksa KPK (Adrial/detikcom)
Djoko Tjandra (berkemeja putih dan berkacamata) setelah diperiksa KPK (Adrial/detikcom)
Jakarta -

KPK telah memeriksa Djoko Soegiarto Tjandra atau Djoko Tjandra terkait perkara suap proses pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku menjadi anggota DPR terpilih 2019-2024. Djoko mengaku tidak mengenal Harun Masiku.

Pantauan detikcom di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (9/4/2025), Djoko mulai diperiksa sekitar pukul 10.00 WIB dan selesai diperiksa pukul 13.21 WIB.

Djoko mengaku tidak mengenal Harun Masiku hingga Donny Tri Istiqomah, yang merupakan para tersangka dalam kasus yang membuatnya diperiksa KPK. Dia juga tidak memerinci berapa pertanyaan yang diajukan penyidik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak, tidak, saya tidak kenal (Harun Masiku). Sama sekali. Tidak (kenal Donny Tri) sama sekali," kata Djoko.

Dia mengaku tak bisa menjawab apa pun karena tak mengenal Harun Masiku. "Saya nggak kenal, jadi saya nggak bisa jawab apa-apa," sebutnya.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, KPK memeriksa Djoko Tjandra terkait perkara suap Harun Masiku. Dirinya tiba di gedung KPK sekitar pukul 10.00 WIB. Dia naik ke lantai 2 menuju ruang pemeriksaan.

"Hari ini Rabu (9/4), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan suap pengurusan anggota DPR RI 2019-2024 di KPU," kata jubir KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Rabu (9/4).

Djoko diperiksa terkait tersangka Harun Masiku (HM) dan Donny Tri Istiqomah (DTI). Namun belum dirincikan materi apa yang akan digali penyidik dalam pemeriksaan tersebut.

"Sudah hadir, untuk (tersangka) HM dan DTI," kata dia.

Harun Masiku telah menjadi buron KPK sejak 2020. Dia diduga menyuap Wahyu Setiawan yang saat itu menjabat komisioner KPU RI senilai Rp 600 juta agar bisa ditetapkan sebagai anggota DPR lewat jalur penggantian antarwaktu.

Wahyu telah divonis penjara dan sudah bebas. Selain Wahyu, ada Agustiani Tio, yang merupakan orang kepercayaan Wahyu, serta Saeful Bahri selaku perantara suap, yang telah divonis penjara dan sudah bebas.

Pada akhir 2024, KPK telah menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan pengacara bernama Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka. Hasto telah diadili dengan dakwaan merintangi penyidikan dan ikut memberi suap ke Wahyu bersama Harun Masiku.

Djoko Tjandra sendiri merupakan eks terpidana dalam sejumlah perkara. Dia divonis 2 tahun penjara dalam kasus cessie Bank Bali, 2,5 tahun dalam kasus surat jalan palsu, serta 4,5 tahun penjara suap terkait red notice dan fatwa MA.

Simak juga Video 'Hak Jenguk Dibatasi, Hasto Minta Pindah Rutan ke Salemba':

(ial/haf)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads