Usai sidang, jaksa menegaskan setiap pemohon PK wajib hadir dan datang ke persidangan.
"Kalau kami pada prinsipnya sesuai dengan SEMA (surat edaran Mahkamah Agung) Nomor 1 Tahun 2012 kehadiran terpidana itu wajib, wajib hadir," ujar jaksa Ridwan Ismawanta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sidang PK Djoko Tjandra ditunda hingga 27 Juli 2020 dengan agenda tanggapan jaksa atas permohonan sidang online.
(aan/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini