Fraksi Partai Demokrat (PD) mendukung digelarnya rapat dengar pendapat (RDP) gabungan membahas perkara buron Djoko Tjandra yang sempat kembali ke Indonesia dan membuat e-KTP serta paspor. PD menilai kasus Djoko Tjandra adalah kasus yang penting untuk segera dituntaskan.
"Kita dukung RDP yang sangat penting ini," kata anggota Komisi III F-Demokrat, Hinca Pandjaitan, kepada wartawan, Senin (20/7/2020).
Hinca menyebut semestinya rapat ini bisa digelar walau kini DPR sedang masa reses karena kasus Djoko Tjandra merupakan kasus yang penting dan mendesak. Hal itu, menurutnya, sesuai dengan tata tertib DPR Pasal 53 ayat (3).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"RDP pada masa penting dan mendesak bisa dilakukan berdasarkan Pasal 53 ayat (3) Tatib DPR. Oleh karena itu, RDP soal kasus DjJoko Tjandra bisa diadakan, silahkan baca pasal itu," ujar Hinca.
Adapun bunyi pada pasal 53 ayat (3) yang dimaksud berbunyi:
Apabila dalam masa reses ada masalah menyangkut wewenang dan tugas DPR yang dianggap mendasar dan perlu segera diambil keputusan, pimpinan DPR secepatnya memanggil badan musyawarah untuk mengadakan rapat setelah mengadakan konsultasi dengan pimpinan fraksi.
RDP gabungan dengan Kabareskrim, Jampidum, dan Dirjen Imigrasi untuk membahas kasus Djoko Tjandra ini rencananya akan digelar komisi III pada Selasa (21/7). Ketua Komisi III Herman Hery menyatakan sudah melayangkan surat izin ke pimpinan DPR.
Namun, menurut Herman, hingga saat ini surat tersebut tidak ditandatangani oleh Azis Syamsuddin selaku Wakil Ketua DPR Bidang Korpolkam. Sementara Ketua DPR Puan Maharani, sebut dia, telah mengizinkan dan menyetujui rencana RDP tersebut.
Sementara, Azis Syamsuddin membantah tidak mengizinkan Komisi III DPR menggelar RDP dengan Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo, Jampidum Kejagung Sunarta dan Dirjen Imigrasi Jhoni Ginting guna membahas kasus Djoko Tjandra. Azis mengaku hanya menjalankan tata tertib DPR.
"Saya hanya menjalankan tatib dan hasil keputusan Bamus (Badan Musyawarah DPR)," kata Azis kepada wartawan, Sabtu (18/7).
(eva/elz)