Ini Daftar Lembaga yang Berpotensi Kena Perampingan Jokowi

Ini Daftar Lembaga yang Berpotensi Kena Perampingan Jokowi

Danu Damarjati - detikNews
Kamis, 16 Jul 2020 15:29 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat membuka Konferensi Forum Rektor Indonesia 2020 (Youtube Sekretaris Kabinet)
Presiden Joko Widodo (Jokowi) (Youtube Sekretaris Kabinet)
Jakarta -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) berencana merampingkan 18 lembaga dan komisi supaya 'gesit dan irit'. Ini daftar lembaga dan komisi yang berpotensi dibubarkan Jokowi.

"Dalam waktu dekat ini ada 18," kata Jokowi kepada wartawan di Istana Merdeka, Jl Medan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Senin (13/7/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, menjelaskan lebih lanjut soal lembaga-lembaga mana saja yang berpotensi kena perampingan. Moeldoko mulai menggunakan istilah 'penghapusan', meski tak menutup kemungkinan ada lembaga yang hanya kena 'evaluasi' demi 'efisiensi'.

Lembaga-lembaga nonstruktural di negara ini ada yang dibentuk berdasarkan undang-undang, peraturan pemerintah (PP), peraturan presiden (perpres), atau keputusan presiden (keppres).

ADVERTISEMENT

Lembaga-lembaga yang berpotensi kena perampingan Jokowi adalah lembaga-lembaga yang dibentuk berdasarkan perpres dan PP saja. Lembaga yang tidak dibentuk berdasarkan perpres dan PP masih aman sejauh ini. Ini dijelaskan Moeldoko berdasarkan aktivitas kajian Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

"Untuk itu, MenPAN-RB melihat kembali terhadap komisi-komisi yang di bawah PP atau perpres. Yang di bawah UU belum kesentuh tapi terhadap lembaga-lembaga di bawah perpres dan PP saat ini sedang ditelaah, oleh MenPAN-RB, perlukah organisasi atau yg dikatakan kemarin ada 18 komisi/lembaga itu perlu dihapus atau perlu dievaluasi lagi agar kita betul-betul menuju sebuah efisiensi," kata Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (14/7) kemarin.

Tonton video 'Jokowi Akan Rampingkan 18 Lembaga dan Komisi, Dasco: Efektifkan Kerja':

Berdasarkan situs resmi Kementerian Sekretariat Negara (setneg.go.id), berikut adalah lembaga-lembaga non-struktural (LNS) yang berpotensi kena perampingan Jokowi, yakni lembaga yang didirikan berdasarkan perpres dan PP:

LNS berdasarkan Perpres:

1. Komite Kebijakan Industri Pertahanan
Pasal 2 Perpres Nomor 42 Tahun 2010 Tentang Komite Kebijakan Industri Pertahanan:
"Dalam rangka revitalisasi industri pertahanan, dibentuk Komite Kebijakan Industri Pertahanan."

2. Dewan Ketahanan Pangan
Pasal 1 ayat (1) Perpres 83 tahun 2006 Dewan Ketahanan Pangan:
Membentuk Dewan Ketahanan Pangan, yang selanjutnya dalam Peraturan Presiden ini disebut Dewan.

3. Komisi Penanggulangan AIDS Nasional
Pasal 1 Perpres No 75 Tahun 2006 tentang Komisi Penanggulangan AIDS Nasional:
"Dalam rangka meningkatkan upaya pencegahan dan penanggulangan AIDS yang lebih intensif, menyeluruh, terpadu, dan terkoordinasi, dibentuk Komisi Penanggulangan AIDS Nasional."

4. Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan
Pasal 6 ayat (2) Perpres No. 54 Tahun 2005 tentang Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Perpres No 15/2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan:
"Untuk melaksanakan percepatan penanggulangan kemiskinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibentuk Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan."

5. Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia
Pasal 4 ayat (1) Perpres Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025(MP3EI):
"Koordinasi pelaksanaan MP3EI dilakukan oleh Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025, yang selanjutnya disebut KP3EI."

6. Komite Kebijakan Percepatan Penyediaan Infrastruktur
Pasal 8 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2005 tentang Komite Kebijakan Percepatan Penyediaan Infrastruktur Perpres No 75/2014 tentang Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas:
"Berdasarkan Peraturan Presiden ini dibentuk KPPIP."

7. Tim Koordinasi Misi Pemeliharaan Perdamaian
Pasal 1 Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2011 tentang Tim Koordinasi Misi Pemeliharaan Perdamaian:
Tim Koordinasi Misi Pemeliharaan Perdamaian yang selanjutnya dalam Peraturan Presiden ini disebut TKMPP, berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

8. Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura
Pasal 1 ayat (1) Perpres No. 23 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Perpres No 27 Tahun 2008 tentang BP- Suramadu:
"Untuk melaksanakan pengembangan wilayah Surabaya - Madura (Suramadu), dengan Peraturan Presiden ini dibentuk Badan Pengembangan Wilayah Surabaya - Madura, yang untuk selanjutnya disebut Badan Pengembangan Suramadu."

9. Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan
Pasal 1 Perpres No. 65 tahun 2005 tentang Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan:
"Dalam rangka pencegahan dan penanggulangan masalah kekerasan terhadap perempuan serta penghapusan segala bentuk tindak kekerasan yang dilakukan terhadap perempuan, dibentuk Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan."

10. Kantor Staf Presiden
Perpres Nomor 26 Tahun 2015 tentang Kantor Staf Presiden:
a) Pasal 1 ayat (1) Membentuk Kantor Staf Presiden
b) Pasal 1 ayat (2) Kantor Staf Presiden adalah lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden

11. Komite Ekonomi dan Industri Nasional
Pasal 1 Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2016:
"Membentuk Komite Ekonomi dan Industri Nasional yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden."

12. Badan Restorasi Gambut
Pasal 1 ayat (1) Perpres No 1/2016 2012 tentang Badan Restorasi Gambut:
"Badan Restorasi Gambut adalah lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden."

13. Badan Otorita Danau Toba
Pasal 1 ayat (1) Perpres No 49/2016 tentang Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Danau Toba:
"Untuk melaksanakan pengembangan Kawasan Pariwisata Danau Toba sebagai Kawasan Strategis Pariwisata Nasional, dengan Peraturan Presiden ini dibentuk Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Danau Toba, yang selanjutnya disebut Otorita Danau Toba."

14. Komite Nasional Keuangan Syariah
Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2016 tentang Komite Nasional Keuangan Syariah:
"Berdasarkan Peraturan Presiden ini dibentuk KNKS sebagai lembaga non struktural."

15. Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP)
Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018 tentang BPIP.
a) Pasal 2 ayat (1) "Dengan Peraturan Presiden ini dibentuk BPIP yang merupakan revitalisasi dari Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila".
b) Pasal 2 ayat (2) "BPIP sebgaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden."


LNS berdasarkan PP:

1. Komisi Keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetik
Pasal 1 angka 24 PP 21 Tahun 2005 Keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetik:
"Komisi Keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetik, yang selanjutnya disingkat KKH, adalah komisi yang mempunyai tugas memberi rekomendasi kepada Menteri, Menteri berwenang dan Kepala LPND berwenang dalam menyusun dan menetapkan kebijakan serta menerbitkan sertifikat keamanan hayati PRG."

2. Komite Anti Dumping Indonesia
Pasal 94 ayat (1) PP No 34/2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan dan Tindakan Pengamanan Perdagangan:
"Dengan Peraturan Pemerintah ini dibentuk KADI yang bertugas untuk menangani permasalahan yang berkaitan dengan upaya penanggulangan importasi Barang Dumping dan barang mengandung Subsidi."

3. Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia
Pasal 95 ayat (1) PP No 34/2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan dan Tindakan Pengamanan Perdagangan:
"Dengan Peraturan Pemerintah ini dibentuk KPPI untuk menangani permasalahan yang berkaitan dengan upaya memulihkan Kerugian Serius atau mencegah Ancaman Kerugian Serius yang diderita oleh Industri Dalam Negeri sebagai akibat dari lonjakan jumlah barang impor."

4. Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan
Pasal 95 ayat (1) PP No 16/2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan:
"Dalam rangka pengembangan, pemantauan, dan pelaporan pencapaian standar nasional keolahragaan, Pemerintah membentuk Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional."

5. Badan Olahraga Profesional
Pasal 37 ayat (2) PP No 16/2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan:
Dalam melaksanakan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri dibantu oleh Badan Olahraga Profesional pada tingkat nasional.

6. Badan Pertimbangan Perfilman Nasional
Pasal 1 PP No. 8 Tahun 1994 Tentang Perfilman:
"Untuk memberikan pertimbangan dalam masalah perfilman kepada Pemerintah, dibentuk Badan Pertimbangan Perfilman Nasional, disingkat BP2N."

Halaman 2 dari 3
(dnu/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads