Eks Lurah Grogol Selatan Dinanti Sanksi Gegara e-KTP Djoko Tjandra

Round-Up

Eks Lurah Grogol Selatan Dinanti Sanksi Gegara e-KTP Djoko Tjandra

Hestiana Dharmastuti - detikNews
Selasa, 14 Jul 2020 20:02 WIB
Lurah Grogol Selatan, Asep Subahan, saat ditemui di kantornya
Asep Subahan (Luqman Nurhadi Arunanta/detikcom)

Usut punya usut, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan Asep melanggar prosedur saat menerbitkan e-KTP milik Djoko Tjandra. Anies menilai perbuatan Asep fatal dan tidak seharusnya terjadi.

Asep disebut berperan aktif yang melampaui tugas dan fungsinya dalam penerbitan KTP-el tersebut. Asep telah bertemu dengan pengacara Djoko Tjandra, pengacara Anita Kolopaking, sampai menyerahkan langsung KTP kepada Djoko Tjandra alias Djoko Sugiarto Tjandra.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut ini 6 fakta keterlibatan dan kronologi Asep membantu Djoko Tjandra dalam mengurus e-KTP:

1. Lurah melakukan pertemuan dengan pengacara Anita Kolopaking pada Mei 2020 di rumah dinas Lurah untuk melakukan permintaan pengecekan status kependudukan Joko Sugiarto Tjandra;

ADVERTISEMENT

2. Lalu, Lurah meminta salah seorang operator Satpel Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kelurahan Grogol Selatan melakukan pengecekan data kependudukan Joko Sugiarto Tjandra setelah pertemuan dengan pengacara Anita Kolopaking;

3. Pada 8 Juni 2020, Lurah menerima dan mengantarkan sendiri rombongan pemohon ke tempat perekaman biometrik (menemui petugas operator Satpel Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kelurahan Grogol Selatan);

4. Kemudian, Lurah meminta operator Satpel Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kelurahan Grogol Selatan memberikan pelayanan penerbitan KTP-el atas nama Joko Sugiarto Tjandra dengan hanya menunjukkan KTP dan kartu keluarga Joko Sugiarto Tjandra yang tersimpan dalam handphone milik Lurah;

5. Lurah turut mendampingi/menunggui duduk di samping operator selama proses pelayanan penerbitan KTP-el Joko Sugiarto Tjandra;

6. Lurah sebagai pihak pertama yang menerima KTP-el yang sudah dicetak oleh operator serta sebagai pihak yang menyerahkan langsung KTP-el tersebut kepada Joko Sugiarto Tjandra.

Buntut perkara tersebut, Asep telah dicopot oleh atasannya langsung Camat Kebayoran Lama Aroman Nimbang terhitung sejak Jumat 10 Juli 2020.

Asep pun kini telah memiliki pekerjaan baru di Pemkot Jakarta Selatan (Jaksel).

"Sudah dibebaskan alias dicopot. (Sekarang) jabatan staf di Wali Kota," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Chaidir melalui pesan singkat, Minggu (12/7).


(aan/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads