Kantong Plastik Dilarang di DKI tapi Pedagang Pasar Manut Pembeli

Round-Up

Kantong Plastik Dilarang di DKI tapi Pedagang Pasar Manut Pembeli

Hestiana Dharmastuti - detikNews
Rabu, 01 Jul 2020 20:54 WIB
Pemprov DKI Jakarta melarang penggunaan kantong plastik seklai pakai di mal hingga pasar. Larangan itu mulai diberlakukan pada 1 Juli 2020 mendatang.
Dokumentasi orang mengenakan kantong plastik sebagai ilustrasi (Rifkianto Nugroho/detikcom)
Jakarta -

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan awalnya mengeluarkan peraturan gubernur (pergub) tentang larangan kantong plastik sekali pakai di mal, swalayan, hingga pasar. Larangan ini efektif mulai berlaku hari ini, 1 Juli.

Larangan ini tertuang dalam Pergub Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat. Pergub ini diteken Anies pada 27 Desember 2019 dan diundangkan pada 31 Desember 2019.
Pergub ini mengatur bahwa pusat perbelanjaan (mal), toko swalayan, hingga pasar wajib menggunakan kantong belanja ramah lingkungan. Yang dimaksud dengan kantong belanja ramah lingkungan adalah kantong belanja guna ulang (reusable) yang dapat terbuat dari bahan apa pun, baik daun kering, kertas, kain, poliester dan turunannya, maupun materi daur ulang, memiliki ketebalan yang memadai, dapat didaur ulang, serta dirancang untuk dapat digunakan berulang kali.

Selain itu, pusat perbelanjaan (mal), toko swalayan, hingga pasar dilarang menggunakan kantong belanja plastik sekali pakai.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yang dimaksud dengan kantong belanja plastik sekali pakai adalah kantong belanja dengan pegangan tangan yang digunakan sebagai wadah untuk mengangkat barang; terbuat dari bahan dasar plastik, polimer termoplastik, lateks, polietilen, thermoplastic synthetic polymeric atau bahan sejenis lainnya. Kantong plastik sekali pakai ini umum disebut sebagai kantong plastik kresek.

Pergub ini masih mengizinkan mal, swalayan, hingga pasar menyediakan plastik kemasan sekali pakai untuk mewadahi bahan pangan yang belum dibungkus apa pun. Jika ada bahan pengganti, penggunaan kantong kemasan plastik sekali pakai dihentikan.

ADVERTISEMENT

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemprov DKI Andono Warih mengatakan sampah plastik di Jakarta mengalami peningkatan selama pandemi virus Corona (COVID'19). Hal itu terjadi karena masyarakat lebih banyak berbelanja online dan paket untuk mengantarkan pesanannya menggunakan kantong plastik.

"Selama pandemi ini memang terjadi peningkatan frekuensi berbelanja secara daring, baik layanan antar makanan siap saji ataupun belanja online berbentuk paket. Hal ini berdampak terhadap peningkatan sampah plastik pembungkus paket belanja online tersebut," ujar Andono dalam keterangan tertulis, Rabu (1/7/2020).

Andono mengimbau masyarakat dalam setiap berbelanja agar hendaknya meminta penjual menggunakan kantong ramah lingkungan. Hal tersebut bertujuan mengurangi sampah plastik.

"Kami mengimbau agar masyarakat mengurangi timbunan sampah plastik tersebut dengan menjalankan tips belanja daring ramah lingkungan yang salah satunya direkomendasikan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI)," ucapnya.

"Seperti mendukung penjual dan produk tanpa pembungkus plastik, meminta penjual untuk mengurangi pembungkus plastik, membeli barang dalam kemasan besar atau satukan bermacam daftar belanjaan dalam satu pembelian," sambungnya.

Untuk menegakkan aturan itu, Andono menjelaskan, jika kantong plastik kresek masih disediakan, pengelola mal bisa dijatuhi sanksi berupa teguran hingga denda. Namun pedagang di mal atau pasar hanya diberi teguran apabila masih menyediakan kantong plastik kresek.

"Kalau di pusat perbelanjaan yang kena sanksi adalah pengelola mal begitu pula di pasar yang terkena sanksi adalah PD Pasar Jaya, sedangkan di toko swalayan yang tidak dalam mal yang terkena adalah penanggung jawab toko swalayan tersebut," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta Andono Warih dalam keterangannya.

"Selain itu, kewajiban (pengelola) melakukan sosialisasi kepada tenant maupun pengunjung di lokasi malnya," ujar dia.

Menurut dia, aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 149 Tahun 2019 tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan.

"Mekanisme pembinaan dan pengawasan akan dilakukan sebelum pengenaan sanksi. Pemberian sanksi dilakukan berjenjang, dimulai dari pengelola yang menerbitkan surat teguran apabila ditemukan pelaku usaha di pusat perbelanjaan yang mereka kelola tidak melakukan kewajiban sesuai ketentuan. Pengenaan sanksi hanya berupa sanksi administrastif," ujar Andono.

Apabila tidak mengindahkan teguran tertulis yang ketiga, akan dikenai denda kepada pengelola usaha. Denda tersebut akan dilakukan secara bertahap, mulai Rp 5 juta hingga Rp 25 juta. Andono menjelaskan tahapan pemberian sanksi administrasi itu merupakan teguran tertulis selama tiga kali. Teguran tertulis pertama akan dilakukan 14x24 jam, apabila masih melakukan pelanggaran, akan diberikan teguran tertulis yang kedua selama 14x24 jam dan bila masih melanggar, teguran tertulis akan diberikan 3x24 jam.

"Jika tidak mengindahkan surat teguran tertulis ketiga dalam waktu 3x24 jam setelah teguran tertulis ketiga diterbitkan, terhadap pengelola dikenakan uang paksa secara bertahap, Rp 5 juta sampai Rp 25 juta, kenaikannya Rp 5 juta," ucapnya.

Andono mengatakan pembayaran denda tersebut diberi waktu selama 5 minggu. Apabila pelanggar masih tetap tidak mengindahkan denda tersebut, akan dikenai sanksi pencabutan izin usaha.

"Jika tidak melaksanakan pemenuhan pembayaran uang paksa, dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin," katanya.

"TPST Bantargebang sampah bekas kresek menyumbang jumlah yang signifikan. Saat ini TPST Bantargebang sudah mencapai 39 juta ton sampah. Sekitar 34 persenya itu plastik dan kebanyakan kantong kresek. Hal ini disebabkan jenis kantong kresek tidak laku dikumpulkan oleh pemulung untuk didaur ulang oleh industri daur ulang dan sampah jenis ini membutuhkan waktu puluhan hingga ratusan tahun untuk terdekomposisi secara alamiah," katanya.

Lebih lanjut Andono menuturkan ada 39 juta ton sampah di TPST Bantargebang, Kota Bekasi. Dari 39 juta ton itu, 34 persen di antaranya sampah plastik.

Meski aturan pelarangan penggunaan kantong plastik sekali pakai di mal, swalayan hingga pasar tradisional di DKI Jakarta mulai berlaku hari ini, namun ternyata masih ada pedagang dan pembeli yang membawa belanjaannya menggunakan kantong plastik.

Seperti pantauan detikcom di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (1/7/2020). Masih ada sejumlah pedagang dan pembeli yang memakai kantong plastik.

Terlihat ada sejumlah pedagang dan pembeli sedang bertransaksi, dan menenteng barang belanjaannya dengan kantong plastik besar berwarna merah. Mereka tidak membawa tas atau kantong sebagai pengganti plastik.

Namun ada juga pembeli yang membawa tas belanjaan dari rumah. Tapi, karena tas sudah terisi penuh, pembeli tersebut akhirnya menggunakan kantong plastik merah berukuran besar.

Selain di Pasar Minggu, sejumlah pedagang baju di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, masih menggunakan kantong plastik meski dilarang.

Pantauan detikcom di Blok F Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (1/6), para pedagang baju masih terlihat menggunakan kantong plastik. Pedagang tampak mengemas barang dagangan dengan kantong plastik hitam.

Rata-rata baju yang dipajang di depan toko masih terbungkus dengan plastik transparan. Para pembeli di lokasi juga terlihat menenteng belanjaan menggunakan plastik.

Para pedagang mengaku belum mengetahui aturan larangan penggunaan kantong plastik.Belum terlihat pembeli yang membawa tas belanjaan sendiri. Di luar pasar juga terlihat warga menenteng belanjaan menggunakan plastik.

"Nggak (tahu adanya aturan larangan kantong plastik), kalau nggak dikasih kantong, aneh saja gitu, orang udah biasa soalnya. Ibu-ibu jarang bawa kantong sendiri," kata salah seorang pedagang, Wardah, Rabu (1/7/2020).

Wardah mengatakan tokonya akan mengikuti peraturan dari Pemprov DKI itu untuk ke depannya "Ngikutin aja nanti," ujar Wardah.

Pedagang lainnya, Tri, juga mengaku belum mengetahui soal larangan penggunaan plastik. Namun Tri setuju dengan adanya aturan larangan penggunaan kantong plastik.

"Belum tahu, malah baru tahu ini. Sebenarnya oke juga, tapi kan nggak semua orang setuju," ujar Tri

Tri mengaku pihaknya belum terbiasa jika tidak menggunakan plastik saat bertransaksi dengan pembeli. "Ya gimana ya, belum biasa jadi belum dijalanin. Ya gimana ya kita ikutin ini saja orang. Ada yang minta (plastik), ya kasih. Kalau memang orangnya sudah tahu ada yang dari rumah ke pasar, ya nggak masalah sih," ujar Tri.

Lebih lanjut Tri belum tahu apakah tokonya akan menyediakan tas belanjaan yang ramah lingkungan atau tidak. Namun dia masih akan tetap menggunakan plastik dan mengikuti situasi yang berjalan.

"Belum tahu, kan lihat sikon juga kayaknya sih nggak tetap kayak begini saja," kata dia.

Menanggapi masih banyak pedagang yang menggunakan plastik dalam melayani pembeli, Direktur Usaha dan Pengembangan Perumda (PD) Pasar Jaya Anugerah Esa mengaku pihaknya telah melakukan sosialisasi ke pasar-pasar.

Menurutnya, sosialisasi tentang penggunaan kantong ramah lingkungan sudah disampaikan sejak tahun lalu.

"Sosialisasi dan surat edaran sudah kita lakukan dari tahun lalu," ujar Esa saat dihubungi, Rabu (1/7/2020).

Selain itu, kata Esa, pihaknya sudah memasang spanduk bertuliskan penggunaan larangan penggunaan kantong plastik di semua pasar yang berada di bawah pengelolaan PD Pasar Jaya. Spanduk itu dipasang di setiap pintu masuk pasar.

"Di semua pasar kita di pintu masuk juga dipasang spanduk tentang kantong belanja ramah lingkungan," katanya.

Menurutnya, pada Rabu (1/7/2020) ini merupakan masa transisi dari penggunaan kantong plastik ke kantong ramah lingkungan. Sehingga, Pasar Jaya masih terus memberikan sosialisasi kepada pedagang tentang kantong ramah lingkungan.

"Kita tetap jalankan sosialisasi ke pedagang-pedagangnya dan tetap persuasif. Ini masih transisi, tetap harus gencar dilakukan sosialisasi seperti (penggunaan) masker kemarin," ucapnya.

Lebih lanjut, Esa mengatakan, Manager Area Pasar Minggu terakhir memberi sosialisasi kepada para pedagang itu satu minggu sebelum penerapan larangan penggunaan kantong plastik. Karena itu, Esa menyebut tak ada alasan bagi para pedagang tidak mengetahui aturan tersebut.

"Jadi nggak ada alasan pedagang tidak tahu," katanya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads