S alias W, seorang pedagang jajanan mi kering pakai bumbu di Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat (Jabar), dilaporkan ke polisi. S dipolisikan pembeli berinisial MTP (13) dan S (40) yang merasa keracunan setelah mengonsumsi mi kering.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan MTP dan S mulanya membeli dagangan S alias W pada Minggu (20/4) pukul 08.00 WIB. Tak lama setelah mengonsumsi jajanan mi kering yang dibeli dari S, keduanya mengalami muntah-muntah.
"Para korban yang membeli dagangan pelaku merasakan pusing dan muntah-muntah setelah memakan mi goreng kering yang dijual oleh pelaku," kata Ade Ary kepada wartawan, Selasa (22/4/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah mengalami muntah-muntah, kedua pembeli tersebut langsung berobat ke bidan. Setelahnya, kedua pembeli tersebut pun merasa telah keracunan, sehingga melaporkan S yang menjual jajanan mi kering ke polisi.
"Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Cabangbungin. Kejadian tersebut dilaporkan ke Sektro Cabangbungin," ujar Ade Ary.
Polisi masih mendalami laporan pembeli jajanan mi kering yang mengaku mengalami keracunan.
Lihat juga Video: Puluhan Siswa MAN 1 Cianjur Keracunan Setelah Santap MBG