Pembeli di Pasar Tanah Abang Belum Tahu Penggunaan Kantong Plastik Dilarang

Pembeli di Pasar Tanah Abang Belum Tahu Penggunaan Kantong Plastik Dilarang

Kadek Luxiana - detikNews
Rabu, 01 Jul 2020 13:21 WIB
Penggunaan kantong plastik di Pasar Tanah Abang
Pasar Tanah Abang (Foto: Kadek Melda/detikcom)
Jakarta -

Larangan penggunaan kantong plastik diberlakukan hari ini. Namun, suasana di Pasar Tanah Abang banyak pembeli yang masih menggunakan plastik. Mereka mengaku tidak mengetahui adanya kebijakan ini sebelumnya.

Salah satunya, Siti yang terlihat masih menggunakan plastik hitam ketika berbelanja. Dia mengaku belum mengetahui adanya kebijakan ini.

"Belum tau, iya (masih pakai plastik)," kata Siti di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (1/6/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Siti mengatakan akan mengikuti peraturan yang ada. Ke depan dia akan membawa tas sendiri saat berbelanja.

"Belanja ini baju, kalau nggak boleh pake plastik, iya bisa (bawa tas sendiri). Ntar kalo itu bawa sendiri. Ya ngikutin aja gimana," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Sementara pembeli lain, Vera mengatakan hanya mengetahui kebijakan larangan memakai plastik di pasar swalayan. Dia tidak mengetahui kalau kebijakan itu juga berlaku di pasar tradisional.

"Belum (larangan penggunaan plastik), di alfamart kemarin dapat informasi kalau mulai hari ini nggak nyediakan plastik. Kalau di alfamart dikasih tahu kalau di sini nggak tau ni. Kan (tahunya) khusus di alfamart kalau di pasar nggak tahu," kata Vera.

Vera mengungkap dirinya merasa kesulitan dengan adanya larangan penggunaan plastik. Vera juga akan membawa tas sendiri sebagai pengganti plastik.

"Ya sulit lah gimana mau nenteng barang nggak pake kantong. Ya kalau udah tahu peraturannya dibawa sendiri," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan peraturan gubernur (pergub) tentang larangan kantong plastik sekali pakai di mal, swalayan, hingga pasar. Larangan ini efektif mulai berlaku hari ini 1 Juli. Larangan ini tertuang di Pergub Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan Pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat. Pergub ini diteken Anies pada 27 Desember 2019 dan diundangkan pada 31 Desember 2019.

"Selain itu, kewajiban (pengelola) untuk melakukan sosialisasi kepada tenant maupun pengunjung di lokasi malnya," ucap Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta Andono Warih dalam keterangannya.

(eva/eva)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads