Beragam Respons Pengunjung Pasar Minggu soal Larangan Kantong Plastik

Beragam Respons Pengunjung Pasar Minggu soal Larangan Kantong Plastik

Tiara Aliya Azzahra - detikNews
Rabu, 01 Jul 2020 13:16 WIB
Menkeu Sri Mulyani mengusulkan emisi kendaraan bermotor sebagai barang kena cukai (NKC) yang juga berlaku untuk kantong plastik.
Foto: Pradita Utama/detikcom
Jakarta -

Pengelola Pasar Minggu, Jakarta Pusat, telah menerapkan larangan penggunaan kantong plastik yang resmi mulai berlaku hari ini. Lantas, bagaimana tanggapan pengunjung pasar terkait penerapan aturan tersebut?

Salah satu pengunjung bernama Sukma (60) datang ke Pasar Minggu dengan membawa tas belanja dari rumah. Menurut Sukma, larangan ini akan sulit diterapkan karena masyarakat sudah terbiasa memakai kantong plastik dan lupa membawa tas belanja saat bertransaksi di pasar.

"Tanggapannya ya ada positif ada negatifnya nih. Pembeli ya kadang bingung lupa bawa tas dari rumah bingung deh mau beli dimana, kalau di Indomaret bisa beli tas disana kalau di pasar yang jual anak-anak nggak ada," kata Sukma saat ditemui di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (1/7/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menkeu Sri Mulyani mengusulkan emisi kendaraan bermotor sebagai barang kena cukai (NKC) yang juga berlaku untuk kantong plastik.Menkeu Sri Mulyani mengusulkan emisi kendaraan bermotor sebagai barang kena cukai (NKC) yang juga berlaku untuk kantong plastik. (Pradita Utama/detikcom)

Pengunjung Pasar Minggu lainnya, Mulyani (52), mendukung adanya larangan penggunaan plastik. Menurutnya, larangan ini efektif untuk mengurangi limbah plastik.

"Sepertinya bagus, mengurangi limbah plastik yang tidak bisa dicerna," jelas Mulyani.

ADVERTISEMENT

Meski begitu, Mulyani mengakui bahwa saat ini dia masih menggunakan kantong plastik. Lantaran, tas belanja yang dibawanya tidak cukup menampung barang-barang yang baru ia beli.

"Sebenarnya kalau belanjanya banyak kurang, karena tadi kirain belanjanya sedikit jadi bawanya (tas) kecil," ungkapnya.

Selain itu, Mulyani mengatakan larangan ini masih belum efektif diterapkan di pasar ini. Ia melihat masih banyak pedagang yang langsung memberikan plastik.

"Belum (efektif), masih langsung kasih plastik. Kalau di pasar ini kayaknya belum tapi kalau di mal, supermarket sudah berjalan, harus bawa kresek sendiri. Kalau nggak kita bawa keranjang," jelasnya.

Disisi lain, pengunjung bernama Masiah (60) mengakui bahwa ia sudah lama mengetahui aturan ini sejak lama. Namun, kata Masiah, hari ini tidak membawa tas belanjaan.

"Sudah lama, cuman mendadak lagi pergi. Biasanya saya bawa tas dari rumah," jelas Masiah.

Terkait aturan ini, Masiah memprediksi warga Jakarta akan sedikit kesulitan menerapkan larangan penggunaan plastik.

"Ya sebenarnya sih kalau kita nggak bawa ini (bawa tas belanja) sulit juga kita Mbak. Tapi ya saya sih sering membawa ini (tas)," ujarnya.

Menkeu Sri Mulyani mengusulkan emisi kendaraan bermotor sebagai barang kena cukai (NKC) yang juga berlaku untuk kantong plastik.Menkeu Sri Mulyani mengusulkan emisi kendaraan bermotor sebagai barang kena cukai (NKC) yang juga berlaku untuk kantong plastik. (Pradita Utama/detikcom)

Pantauan detikcom pada Rabu (1/7), banyak pengunjung yang telah membawa tas ramah lingkungan sendiri, meskipun masih ada yang kerap menggunakan kantong plastik besar selama berbelanja.

Diberitakan sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Pergub Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan Pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat. Pergub ini diteken Anies pada 27 Desember 2019 dan diundangkan pada 31 Desember 2019.

Jika kantong plastik kresek masih disediakan, pengelola mal dan pasar bisa dikenai sanksi berupa teguran hingga denda. Namun, pedagang di mal atau pasar hanya diberi teguran apabila masih menyediakan kantong plastik kresek.

"Selain itu, kewajiban (pengelola) untuk melakukan sosialisasi kepada tenant maupun pengunjung di lokasi malnya," ucap Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta Andono Warih dalam keterangannya.

(isa/isa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads