Bantah Terlibat Teroris
Abu Rara membantah melakukan pemufakatan jahat dengan Samsudin alias Ending alias Jack Sparrow alias Abu Basilan. Abu Rara menilai dakwaan jaksa atas dirinya tidaklah terbukti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tentang tuduhan perencanaan dengan saudara Samsudin itu tidak ada, Pak. Pemufakatan jahat bersama juga tidak, tidak terbukti juga," kata Abu Rara saat menyampaikan pembelaannya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Kamis (18/6/2020).
Dalam sidang ini, terdakwa tidak hadir di ruang sidang. Terdakwa menghadiri sidang melalui telekonferensi online.
Selain Abu Rara, sang istri Fitria Diana alias Fitria Andriana melalui kuasa hukumnya juga meminta kepada mejelis hakim meringankan hukumannya. Fitri mengaku tidak melakukan tindak pidana terorisme seperti yang didakwa jaksa.
"Kami penasihat hukum, memohon kepada majelis hakim memutuskan terdakwa Fitria Andriana tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana teroris, dan menyatakan terdakwa hanya bersalah melanggar Pasal 351 KUHP," kata pengacara Fitri dan Abu Rara, Kamsi, di ruang sidang.
Terdakwa Samsudin alias Ending alias Jack Sparrow juga turut menyampaikan pleidoi lisan dalam sidang ini. Samsudin mengaku tidak melakukan hal apapun seperti didakwakan jaksa, yakni melakukan teror ke toko emas.
"Sebenarnya saya tidak pernah melakukan apapun tindakan hal apapun yang mulia," kata Samsudin.