Hakim Perintahkan Kemenkeu Beri Kompensasi Wiranto Rp 37 Juta
Selain memvonis Abu Rara 12 tahun, hakim memerintahkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan kompensasi ke Wiranto sebagai korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun kompensasi yang harus dibayarkan Kemenkeu ke Wiranto sebesar Rp 37 juta, dan kepada korban lainnya bernama Fuad Syauqi sebesar Rp 28 juta.
"Dibebankan kepada negara melalui Menteri Keuangan RI untuk memberikan hak kompensasi bagi para korban yang perhitungannya yang disampaikan melalui LPSK dengan perhitungan sebagai berikut: Perhitungan kompensasi LPSK atas nama Dr H Wiranto sebesar Rp 37 juta dan H Fuad Syauqi sebesar Rp 28.202.157," ujar hakim ketua Masrizal.
"Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 35 A korban merupakan tanggung jawab negara. Salah satunya adalah memberikan kompensasi yang diperhitungkan oleh lembaga negara yang menyelenggarakan di bidang perlindungan saksi dan korban. Maka, berdasarkan permintaan jaksa penuntut umum, dalam tuntutannya, yaitu bahwa berdasarkan terkait dengan derita yang diterima korban, terkait dengan permohonan kompensasi korban atas nama, perhitungan kompensasi LPSK untuk korban Dr H Wiranto sebesar Rp 37 juta, A Fuad Syauqi sebesar Rp 28.202.157. Majelis hakim berpendapat kompensasi yang diajukan penuntut umum dapat dikabulkan," ujar hakim.
Dalam pertimbangannya, hakim mengatakan kompensasi itu sesuai dengan Pasal 35 A tentang perlindungan saksi dan korban. Aturan kompensasi ini diajukan oleh jaksa penuntut umum dalam surat tuntutannya.
Jaksa Melayangkan Tuntutan 16 Tahun Bui untuk Abu Rara
JPU sebelumnya menuntut Abu Rara dkk dengan tuntutan 16 tahun penjara, kemudian Fitri dituntut 12 tahun penjara. Sementara Samsudin alias Jack Sparrow dituntut 7 tahun penjara.
Dalam kasus ini, Abu Rara bersama Fitri Diana didakwa melakukan teror dengan pemufakatan jahat dan merencanakan sejumlah teror. Tak hanya itu, Abu Rara juga, kata jaksa, melakukan teror di toko emas bersama Samsudin alias Ending alias Jack Sparrow. Aksi itu terjadi pada tahun 2017.
Baik Abu Rara ataupun Jack Sparrow keduanya juga melakukan baiat mandiri pada tahun 2019. Keduanya berjanji setia kepada pimpinan ISIS Abu Bakar Al Baghdadi.