Abu Rara, kata jaksa, langsung mengatur rencana untuk menusuk Wiranto dan anggota TNI-Polri yang ada di situ. Abu Rara juga memerintahkan sang Istri, Fitria Diana, dan anaknya menyimpan sebilah pisau dan melakukan penusukan ke aparat keamanan yang berjaga.
"Saat mendengar suara helikopter sudah datang, maka terdakwa dan saksi Fitri Diana mengajak anaknya, Ratu Ayu Lestari, segera bergegas menuju alun-alun Menes untuk melakukan amaliyah, terdakwa menyimpan pisau kunai dalam manset tangan kiri terdakwa, sedangkan saksi Fitria menyimpan pisau kunai di dalam manset kiri, dan anak terdakwa Ratu Ayu menyimpan pisah kunai dijepitkan di gelang tangan kiri," jelas jaksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa juga mengatakan Abu Rara sempat memberikan arahan agar istri dan anaknya tidak saling tegur sapa saat di alun-alun Menes. Abu Rara meminta anak dan istrinya berpencar.
"Terdakwa berpesan kepada saksi Fitri dan Ratu Ayu agar nanti di alun-alun supaya tidak saling bertegur sapa seolah-olah tidak saling kena, jangan dekat, tapi jangan jauh-jauh juga," ungkap jaksa.
Singkat cerita, ketika Wiranto tiba di alun-alun, Abu Rara, yang telah berada di posisi yang sekiranya pas, langsung melancarkan aksinya. Begitu Wiranto turun dari mobil dan saat sedang bersalaman dengan Kapolsek Menes Kompol Dariyanto, Abu Rara langsung menusuk perut Wiranto dengan pisau kunai yang telah disiapkan.
Setelah melihat Abu Rara sudah menusuk Wiranto, Fitria Adriana kemudian langsung mengambil posisi dan menusuk Kompol Dariyanto, sehingga Dariyanto terluka pada bagian punggung.
"Terdakwa menyerang menusuk bagian perut bagian perut saksi Wiranto menggunakan pisau kunai. Terdakwa langsung diamankan, namun terdakwa tidak menyerah dan tetap melakukan perlawanan menggunakan pisau dengan membabi buta melukai saksi H. A Fuad Syauqi pada bagian dada," kata jaksa.
Jaksa menuturkan anak Abu Rara tidak sempat melakukan penyerangan karena langsung diamankan oleh warga dan aparat. Jaksa Herry mengatakan akibat serangan ini ada 3 korban luka, yaitu Wiranto, Dariyanto, dan A Fuad Syauqi.
Atas perbuatan ini jaksa menilai Abu Rara telah melanggar Pasal 15 juncto Pasal 6 juncto Pasal 16 A UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU Nomor 15 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.