Ragam Kesaksian Ketua KPU, Ungkap Pertemuan dengan Harun Masiku

Round-Up

Ragam Kesaksian Ketua KPU, Ungkap Pertemuan dengan Harun Masiku

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 05 Jun 2020 08:58 WIB
Ketua KPU Arief Budiman menjadi saksi dalam kasus korupsi PAW anggota DPR. Ia bersaksi untuk terdakwa Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio.
Foto: Kesaksian Ketua KPU Arief Budiman soal pertemuannya dengan Harun Masiku (Ari Saputra)
Jakarta -

Ketua KPU Arief Budiman bersaksi di sidang kasus suap pergantian antarwaktu DPR RI yang menyeret mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan. Arief membongkar pertemuannya dengan buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Harun Masiku.

Arief datang bersama Komisioner KPU Hasyim Asy'ari di PN Tipikor Jakarta. Dia mengaku tak melakukan persiapan.

"(Persiapan) nggak ada, saya nggak tahu mereka (jaksa) yang tanya, (nggak ada yang diungkap) mengalir pertanyaan jaksa aja," kata Arief saat tiba di PN Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (4/6/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk diketahui, dalam dakwaan, Wahyu Setiawan menerima gratifikasi sebesar Rp 500 juta melalui Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat, Rosa M Thamrin Payapo, dari Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan. Ketika ditanya perihal gratifikasi Wahyu, Arief mengaku tak tahu-menahu.

"Nggak tahu, nggak tahu (soal gratifikasi)," kata Arief.

ADVERTISEMENT

Sidang pemeriksaan saksi berlangsung. Arief dan Hasyim juga sudah disumpah oleh majelis hakim.

"Bismillahirrahmanirrahim, saya bersumpah bahwa saya akan memberikan keterangan yang benar, tiada yang lain daripada yang sebenarnya," ucap Arief dan Hasyim saat diambil sumpah.

Arief kemudian memberikan sejumlah kesaksian. Berikut ragam kesaksian Ketua KPU, Ungkap Pertemuan dengan Harun Masiku:

Tonton video 'Sumpah Yasonna Tak Kenal Harun Masiku, MPR: Mudah-mudahan Fakta':


Perintahkan Hasyim Asy'ri Bertemu Terdakwa Kasus Suap PAW

Ketua KPU Arief Budiman membenarkan adanya pertemuan komisioner KPU Hasyim Asy'ari dengan terdakwa Agustiani Tio Fredelina terkait permohonan pergantian antarwaktu (PAW) caleg DPR RI dari PDIP. Arief menyebut pertemuan itu atas perintahnya.

Awalnya, Arief menceritakan perihal permintaan mantan komisioner KPU Wahyu asetiawan untuk segera mempercepat pembahasan surat permintaan PDIP terkait PAW caleg DPR RI.

"Apa Pak Wahyu pernah minta mempercepat proses (permohonan PAW caleg PDIP) yang diajukan?" Tanya jaksa KPK ke Arief.

"Iya, cuma saya lupa apakah masih berada dalam rapat, atau di luar rapat. Tapi Pak Wahyu pernah katakan ke saya 'Pak ketua respons kita harus cepat terkait surat ini' (dijawab) oh iya saya pikir memang nggak ada perdebatan," jawab Arief.

Selain itu, dia mengatakan Wahyu pernah menyampaikan akan ada utusan PDIP yang ingin berkonsultasi dan menemui KPU. Saat itu, kata Arief, dia memutuskan agar utusan PDIP itu menemui divisi hukum KPU, yakni Hasyim Asy'ari.

"Seingat saya Pak Wahyu katakan 'ada putusan PDIP akan konsultasi'. Saya tanya konsultasi apa, lalu saya bilang ke divisi hukum (Hasyim Asy'ari)," ungkapnya.

"Selanjutnya gimana?" Tanya jaksa.

"Saya nggak mengikuti. Tapi setelah rapat selesai. Pak Hasyim yang menemui dan sudah menemui," ucap Arief.

Arief mengatakan tidak tahu siapa utusan PDIP yang dimaksud Wahyu. Namun, setelah Hasyim menemui utusan itu, barulah Arief mengetahui bahwa utusan PDIP itu adalah Agustiani Tio Fredelina (Tio).

"Saya tahunya setelah diberitahu. Itu yang hadir Bu Tio," tutur dia.

Untuk diketahui, Agustiani Tio adalah terdakwa dalam kasus ini. Dalam persidangan ini yang duduk sebagai terdakwa adalah Wahyu Setiawan dan Tio.

Dalam dakwaan jaksa KPK, pada 6 Januari 2020, Wahyu dan komisioner KPU Hasyim Asy'ari mengadakan pertemuan dengan Agustiani Tio Fridelina. Dalam pertemuan itu, Agustiani Tio sebagai utusan DPP PDIP.

"Pada tanggal 6 Januari 2020, terdakwa I menyampaikan dalam forum Rapat Pleno KPU RI bahwa terdakwa II selaku utusan dari DPP PDIP ingin berkonsultasi terkait masalah PAW di DPR RI. Selanjutnya terdakwa I bersama dengan Hasyim Asy'ari selaku anggota KPU melakukan pertemuan dengan terdakwa II di Kantor KPU RI," kata jaksa KPK Takdir Suhan saat membacakan surat dakwaan di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (28/5).

Dalam pertemuan itu, jaksa menyebut Tio menanyakan ke komisioner KPU RI Hasyim Asy'ari tentang kelanjutan permohonan PAW anggota DPR RI.Tio meminta agar KPU memasukkan nama Harun Masiku sebagai anggota DPR RI menggantikan Nazaruddin Kiemas yang meninggal dunia sebelum pemilu.

Bertemu Harun Masiku, Pamer Foto dengan Pimpinan Parpol

Jaksa KPK dalam dakwaan menyebut ada pertemuan Ketua KPU Arief Budiman dengan dengan Caleg PDIP Harun Masiku. Arief pun membenarkan pertemuan itu dan mengungkapkan saat pertemuan itu Harun membawa sejumlah dokumen dan foto dirinya dengan sejumlah pejabat.

"Saya tidak bisa pastikan dia bersama siapa. Tapi dia datang berdua, tapi waktunya saya agak lupa. Yang jelas setelah penetapan perolehan suara. Jadi, sudah ketahuan posisinya," kata Arief.

Arief mengatakan, dalam pertemuan itu, Harun menyampaikan putusan Mahkamah Agung (MA) dan meminta KPU mengikuti keputusan MA tekait permohonan PDIP terkait PAW DPR RI.

"Yang disampaikan putusan MA, dan meminta supaya proses penggantian bisa mengikuti keputusan MA dan diberikan ke yang bersangkutan. Pokoknya (Harun) mohon segera diproses sebagaimana keputusan MA," katanya.

Selain itu, Arief mengungkapkan, Harun saat itu menunjukkan dokumen dan juga foto-foto Harun bersama tokoh besar dan pejabat negara. Dia mengaku tak tahu alasan Harun menunjukkan foto itu.

"Seingat saya dia membawa keputusan MA, surat DPP PDIP dan beberapa foto dia tunjukkan ke saya. Foto dia dengan orang-orang yang mungkin dekat dengan dia, (foto) ada lah, tokoh-tokoh besar, pimpinan partai, foto pejabat. Tapi kan karena itu pertemuan informal saya tidak mencatat, mendokumentasikan apa pun," ungkapnya.

"Saya tidak tahu maksudnya apa, tapi dia mau menunjukkan ke saya bahwa dia dekat dengan tokoh-tokoh tersebut," sambungnya.

Beberkan Peran Wahyu Setiawan dalam Seleksi Anggota KPUD

Mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 500 juta terkait proses seleksi calon anggota KPUD Provinsi Papua Barat periode 2020-2025. Jaksa pun meminta penjelasan Ketua KPU Arief Budiman terkait peran Wahyu dalam proses seleksi.

Arief awalnya menjelaskan bahwa tiap komisioner KPU memiliki tugas dan fungsi masing-masing. Salah satunya adalah menjadi koordinator wilayah (Korwil), yang mengkoordinasi KPU daerah (KPUD).

"Kalau Pak Wahyu ini dulu Korwil di Papua Barat," kata Arief.

Dalam dakwaan, Wahyu disebut menerima gratifikasi sebesar Rp 500 juta. Uang tersebut diberikan agar Wahyu selaku komisioner KPU RI dapat memilih asli orang Papua untuk komisioner KPU Papua Barat dalam proses seleksi calon anggota KPUD Papua Barat 2020-2025.

Terkait hal itu, Arief menyebut tidak ada aturan KPUD itu harus diisi oleh putra daerah. Namun, bila diinginkan, hal tersebut juga tidak masalah dilaksanakan.

"Tidak harus (putra daerah), tapi biasanya memang mempertimbangkan beberapa hal tersebut. Tetapi, dalam proses pemilihan tidak ada ketentuan harus dari mana dari mana tidak," jelas Arief.

Jaksa lantas menanyakan apakah Wahyu sebagai Korwil Papua Barat kerap melaporkan terkait proses seleksi Papua ke Arief. Namun Arief mengaku lupa.

"Saya lupa, tapi mestinya beliau pernah. Tapi laporannya bisa dalam rapat pleno, tapi mestinya dilaksanakan. Karena ini kan sudah berjalan, setiap tahapan selalu dilaporkan karena tahapan seleksi itu kan mulai dari pembentukan timsel, tes tulis, wawancara, panjang. Setiap selesai ada tahapan, ada dilaporkan," terangnya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads