Ketua KPU Benarkan Pertemuan Hasyim Asy'ari dengan Terdakwa Kasus Suap PAW

Ketua KPU Benarkan Pertemuan Hasyim Asy'ari dengan Terdakwa Kasus Suap PAW

Tim Detikcom - detikNews
Kamis, 04 Jun 2020 13:55 WIB
Ketua KPU Arief Budiman bersaksi di sidang kasus suap PAW
Ketua KPU Arief Budiman bersaksi dalam sidang kasus suap PAW caleg DPR RI. (Zunita Amalia Putri/detikcom)
Jakarta -

Ketua KPU Arief Budiman membenarkan adanya pertemuan komisioner KPU Hasyim Asy'ari dengan terdakwa Agustiani Tio Fredelina terkait permohonan pergantian antarwaktu (PAW) caleg DPR RI dari PDIP. Arief menyebut pertemuan itu atas perintahnya.

Hal tersebut disampaikan Arief saat bersaksi dalam sidang lanjutan kasus suap PAW DPR RI di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Kamis (4/6/2020). Awalnya, Arief menceritakan perihal permintaan mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk segera mempercepat pembahasan surat permintaan PDIP terkait PAW caleg DPR RI.

"Apa Pak Wahyu pernah minta mempercepat proses (permohonan PAW caleg PDIP) yang diajukan?" Tanya jaksa KPK ke Arief.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya, cuma saya lupa apakah masih berada dalam rapat, atau di luar rapat. Tapi Pak Wahyu pernah katakan ke saya 'Pak ketua respons kita harus cepat terkait surat ini' (dijawab) oh iya saya pikir memang nggak ada perdebatan," jawab Arief.

Selain itu, dia mengatakan Wahyu pernah menyampaikan akan ada utusan PDIP yang ingin berkonsultasi dan menemui KPU. Saat itu, kata Arief, dia memutuskan agar utusan PDIP itu menemui divisi hukum KPU, yakni Hasyim Asy'ari.

ADVERTISEMENT

"Seingat saya Pak Wahyu katakan 'ada putusan PDIP akan konsultasi'. Saya tanya konsultasi apa, lalu saya bilang ke divisi hukum (Hasyim Asy'ari)," ungkapnya.

"Selanjutnya gimana?" Tanya jaksa.

"Saya nggak mengikuti. Tapi setelah rapat selesai. Pak Hasyim yang menemui dan sudah menemui," ucap Arief.

Arief mengatakan tidak tahu siapa utusan PDIP yang dimaksud Wahyu. Namun, setelah Hasyim menemui utusan itu, barulah Arief mengetahui bahwa utusan PDIP itu adalah Agustiani Tio Fredelina (Tio).

"Saya tahunya setelah diberitahu. Itu yang hadir Bu Tio," tutur dia.

Untuk diketahui, Agustiani Tio adalah terdakwa dalam kasus ini. Dalam persidangan ini yang duduk sebagai terdakwa adalah Wahyu Setiawan dan Tio.

Dalam dakwaan jaksa KPK, pada 6 Januari 2020, Wahyu dan komisioner KPU Hasyim Asy'ari mengadakan pertemuan dengan Agustiani Tio Fridelina. Dalam pertemuan itu, Agustiani Tio sebagai utusan DPP PDIP.

"Pada tanggal 6 Januari 2020, terdakwa I menyampaikan dalam forum Rapat Pleno KPU RI bahwa terdakwa II selaku utusan dari DPP PDIP ingin berkonsultasi terkait masalah PAW di DPR RI. Selanjutnya terdakwa I bersama dengan Hasyim Asy'ari selaku anggota KPU melakukan pertemuan dengan terdakwa II di Kantor KPU RI," kata jaksa KPK Takdir Suhan saat membacakan surat dakwaan di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (28/5).

Dalam pertemuan itu, jaksa menyebut Tio menanyakan ke komisioner KPU RI Hasyim Asy'ari tentang kelanjutan permohonan PAW anggota DPR RI.Tio meminta agar KPU memasukkan nama Harun Masiku sebagai anggota DPR RI menggantikan Nazaruddin Kiemas yang meninggal dunia sebelum pemilu.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads